Sukses

Tripadvisor Ingatkan Penggunanya soal Hotel di Thailand yang Penjarakan Tamu

TripAdvisor membuat pengumuman di situs webnya tentang peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di Thailand.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pria kebangsaan Amerika Serikat yang dinilai membuat ulasan negatif sebuah hotel di Thailand di TripAdvisor belum berakhir. Kali ini justru TripAdvisor yang membuat pengumuman tentang hotel tersebut.

TripAdvisor mengambil tindakan hukuman pada Rabu, 11 November 2020, terhadap hotel tersebut, dengan mengunggah sebuah pemberitahuan di halaman Sea View yang memperingatkan wisatawan bahwa hotel berada di balik pemenjaraan seorang tamu atas ulasan kasarnya.

"Hotel ini atau individu yang terkait dengan hotel ini mengajukan tuntutan pidana terhadap pengguna TripAdvisor terkait dengan wisatawan yang menulis dan menggunggah ulasan online," bunyi peringatan itu. Akibatnya, pengulas menghabiskan waktu di penjara, seperti dikutip dari laman Bangkok Post, Kamis, 12 November 2020.

Wesley Barnes, pelancong Amerika yang ditangkap setelah dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah ulasan kritis tentang resor Sea View di pulau Koh Chang, diam-diam meninggalkan Thailand minggu ini.

Perselisihan antara pihak hotel dan tamunya dimulai dengan biaya corkage (biaya yang dikenakan untuk makanan dan minuman yang dibawa dari luar) sebesar 15 dolar AS atau Rp213 ribu, tetapi berubah menjadi perselisihan antara prinsip-prinsip kebebasan berbicara Amerika dan undang-undang Thailand yang membatasi ekspresi dan digunakan untuk membungkam kritik terhadap bisnis, pemerintah, dan monarki.

Model bisnis TripAdvisor didasarkan pada gagasan bahwa setiap orang memiliki "hak untuk menulis", kata Bradford Young, wakil presiden dan penasihat umum asosiasi. “Ini adalah kasus pertama yang kami ketahui tentang anggota TripAdvisor yang menghabiskan waktu di penjara karena ulasan (soal hotel) yang mereka unggah ke situs web kami.”

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sangat Kecewa

Setelah TripAdvisor mengunggah tentang pemberitahuan itu, pihak hotel mengatakan "sangat kecewa" dan menegaskan bahwa "pesan peringatan dari TripAdvisor sangat menyesatkan dan kurang informasi yang lengkap".

Meskipun Thailand dipandang sebagai salah satu tempat paling ramah turis di dunia, aturan antipidatonya mencakup undang-undang yang melarang pencemaran nama baik, konten online yang tidak pantas, hasutan, penghinaan terhadap pengadilan, dan penghinaan terhadap monarki. Undang-undang itu disebut lèse-majesté dapat menjatuhkan seseorang hukuman penjara 15 tahun.

Dalam kasus Barnes, ia mulai menulis ulasan yang luas dan kritis tentang hotel tersebut pada Juni 2002 setelah perselisihan biaya corkage. Pihak hotel yang terletak di Teluk Thailand mengatakan mereka gagal untuk membujuk Barnes menghapus unggahannya dan tidak punya pilihan, selain mengajukan keluhan polisi.

Barnes ditangkap pada September dan menghabiskan dua malam di penjara saat ia mencoba untuk memberikan jaminan. Ia menghadapi tuntutan dua tahun penjara.

Tripadvisor mulai membayar biaya hukumnya dan membantu mengumpulkan para pihak untuk bernegosiasi. Akhirnya, pihak hotel setuju untuk mencabut keluhannya jika Barnes membuat "permintaan maaf yang tulus" atas ulasannya, yang mereka katakan termasuk "komentar xenofobia terhadap staf hotel."

Barnes menerima tawaran itu, dan dalam pernyataan yang menyerupai pengakuan paksa. Ia kemudian meminta maaf dan berterima kasih kepada hotel karena telah memaafkannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.