Sukses

9 Hak Konsumen dalam Belanja Online, Jangan Sampai Tak Tahu

Selama pandemi, keluhan pelanggan terkait pengalaman belanja online di e-commerce dilaporkan mengalami kenaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena sejumlah sektor hijrah secara besar-besaran ke ranah digital membuat belanja online jadi kebiasaan familiar bagi lebih banyak orang. Entah pemain lama atau baru, sudah semestinya Anda memahami hak apa saja yang didapat konsumen dalam berbelanja secara daring.

Menurut Advocacy Officer Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Akmalia Hidayati, merujuk pasal 4 UUPK, setidaknya ada sembilan hak konsumen dalam berbelanja online. Pertama, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

"Dalam belanja online, konsumen juga berhak memilih dan mendapat barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan," katanya dalam webinar Kenali Hak Konsumen dalam Berbelanja Online, Selasa (27/10/2020).

Disusul hak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi maupun jaminan barang dan/atau jasa. Terdapat pula hak untuk didengar pendapat dan keluhannya perihal barang dan/atau jasa yang digunakan.

Kemudian, hak mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. "Konsumen juga berhak mendapat pembinaan dan pendidikan," sambungnya,

Hak selanjutnya, yakni diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tak diskriminatif. Ada juga hak mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima tak sesuai perjanjian maupun tak sebagaimana mestinya.

Terakhir, konsumen yang belanja online juga punya hak sesuai ketentuan perundang-undangan lain. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belanja Online Secara Bijak

Ferry Kusnowo selaku Chief Customer Care Officer Lazada Indonesia mengatakan, pihaknya secara konsisten mengedukasi pelanggan dalam belanja online. Pasalnya, walau sudah dipantau berlapis, kesadaran pelanggan jadi salah satu faktor penting dalam membentuk ekosistem belanja daring yang bijak.

Sebelum belanja, Ferry mengatakan, pelanggan sebaiknya tahu harga pasaran barang yang hendak dibeli. Kalau ada penjual yang membanderol barang jauh di bawah harga pasaran, konsumen harus ekstra hati-hati dan tak langsung percaya.

"Selalu bandingkan antartoko sebelum membeli barang. Baca review. Cek juga barang lain di toko tersebut," paparnya. Juga, jangan pernah menuruti saran untuk berbelanja di luar situs e-commerce.

Setelah berbelanja, pastikan tanggal perkiraan barang sampai. Disarankan untuk foto kondisi barang saat datang sebelum dan setelah dibuka. "Semisal ada perihal yang ingin ditanyakan, kami punya customer care yang siap melayani 24 jam," katanya.

Soal masalah, mulai dari penipuan sampai ketentuan pengembalian dana, kata Akmalia, sebaiknya konsumen selesaikan dulu dengan penjual. Bila tak bisa, silakan hubungi pihak e-commerce. Jika belum juga menemukan solusi, konsumen bisa mengajukan laporan di situs web BPKN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.