Sukses

Kamera Pengawas di Dalam Rumah Diretas, Ribuan Video Warga Singapura Disebar Lewat Situs Porno

Hati-hati memasang kamera pengawas di dalam rumah bila tak ingin jadi korban seperti warga Singapura itu.

Liputan6.com, Jakarta - Kamera pengawas di rumah-rumah warga Singapura telah diretas, rekamannya dicuri dan dibagikan daring. Potongan dari rekaman video yang diretas bahkan diunggah di sebuah situs pornografi baru-baru ini, sebagian terang-terangan menyebut video tersebut berasal dari Singapura.

Video-video yang berdurasi antara satu hingga lebih dari 20 menit itu menampilkan pasangan, ibu yang sedang menyusui, dan bahkan anak-anak. Mayoritas mereka sedang tidak berpakaian atau posisi yang mencurigakan.

Dikutip dari Asia One, Senin (12/10/2020), dari video tersebut bisa dilihat jelas lokasi pengambilan gambar, seperti di ruang keluarga dan kamar tidur. Beberapa juga terlihat sedang menggunakan toilet dengan pintu terbuka.

Di salah satu video yang tercatat diambil pada Maret 2020, seorang remaja perempuan terlihat mengenakan kemeja putih dan celana dalam dengan tumpukan buku sekolah di sekitarnya. Salah satu buku adalah Seri Kelas 10 Level O yang biasa digunakan para pelajar menyiapkan ujian.

Dalam banyak video yang disebut berasal dari Singapura, rumah-rumah itu memiliki tatanan tipikal flat rumah vertikal di Singapura. Pemasangan kamera pengawas di kawasan hunian tersebut adalah hal yang jamak. Warga setempat biasanya memasang kamera untuk tujuan keamanan atau memonitor kondisi anak-anak, lansia, pekerja domestik, dan hewan-hewan peliharaan dari jauh.

Dalam penelusuran mendalam terungkap bahawa satu kelompok yang bekerja meretas IP kamera pengawas berada di belakang kasus tersebut. Kelompok yang bisa ditemukan dalam platform pesan sosial Discord, memiliki hampir seribu anggota dari seluruh dunia.

Pada Sabtu lalu, 10 Oktober 2020, muncul klaim bahwa mereka telah membagikan rekaman video yang berkapasitas lebih dari tiga terabytes kepada lebih dari 70 anggota yang membayar biaya langganan sebesar 150 dolar AS untuk akses seumur hidup. Sementara, memori yag disebut sebagai contoh berkapasitas 700 MB, mengandung sekitar 4.000 video dan gambar dari hasil peretasan, tersedia gratis.

Korbannya berasal dari berbagai negara, termasuk Thailand, Korea Selatan, dan Kanada. Tetapi, potongan video terbanyak kemungkinan besar berasal dari IP kamera di Singapura.

Kelompok itu juga mengklaim memiliki daftar yang berisi lebih dari 50 ribu kamera yang diretas yang bisa diakses para anggota. Klaim juga menyebut kelompok VIP akan diajari bagaimana mengeksplorasi, menonton langsung, dan bahkan merekam kamera yang diretas melalui tutorial dan sesi personal.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagaimana Melindungi Keamanannya?

Terkait hal itu, Clement Lee, arsitek solusi untuk Asia Pasifik dari Check Point Software Technologies, mengatakan banyak IP kamera berisiko diretas karena mereka biasanya dipasang untuk bisa diakses secara remote lewat internet. 

"Meretas IP kamera dimungkinkan bila mereka bisa mengakses dari layanan komputasi awan sentral atau terekspos ke internet," ujarnya. "Biasanya, itu akibat manajemen password yang buruk," imbuh dia.

Maka, ia menyarankan para pengguna kamera pengawas di rumah untuk memastikan software mereka telah diperbarui dan menghindari penggunaan password yang gampang. "Jangan berasumsi kamera Anda aman," kata dia. "Cara terbaik untuk mencegah Anda jadi korban adalah tidak membagikan data personal secara online."

Pengacara kriminal Hames Ow Yong mengatakan siapapun yang meretas kamera itu bisa dijerat hukum sekalipun berada di luar Singapura. "Hukum Penyalahgunaan Komputer memiliki jangkauan ekstra-yurisdiksional, dan menerapkan sepanjang yang dituduh berada di Singapura, atau komputer, program, maupun data ada di Singpura saat kejahatan terjadi," kata dia.

Mereka yang membagikan maupun menonton video-video itu juga bisa dituntut atas kejahatan yang berkaitan dengan voyeurisme. Ia menambahkan, bila terdapat korban yang berusia di bawah 16 tahun, material tersebut bisa dianggap sebagai pornografi anak.

"Dan kejahatan tersebut berdampak pada hukuman yang lebih berat," ujarnya.

Menurut Ow Yong, mereka yang mendistribusikan atau menjual pornografi anak dapat dipenjara hingga tujuh tahun, didenda, dan atau dicambuk. Mereka yang mengiklankan atau mencari material tersebut bisa dipenjara hingga lima tahun, didenda, dan atau dicambuk. Sementara, juru bicara kepolisian meminta publik membuat laporan polisi bila mereka mengetahui siapapun yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.