Sukses

Jepang Siap Hapus Larangan Berkunjung ke 12 Negara, Ada Indonesia?

Sejak pandemi corona menghantam dunia, Jepang melarang warganya mengunjungi 159 negara.

Liputan6.com, Jakarta – Tak hanya menjadi tujuan wisata banyak negara, masyarakat Jepang juga gemar traveling ke berbagai negara. Jepang pun berencana mencabut larangan perjalanan ke 12 negara, termasuk China mulai November 2020. Sayangnya, belum ada Indonesia di daftar tersebut.

Menurut laporan Yomiuri Shimbun, seperti dilansir dari Straits Times, 10 Oktober 2020, 12 negara tersebut di antaranya Taiwan, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Vietnam dan Malaysia. Negara-negara itu dianggap cukup aman untuk didatangi wisatawan Jepang.

Sejak pandemi corona Covid-19 menghantam dunia di awal 2020, Jepang melarang warganya mengunjungi 159 negara. Meski bulan depan sudah mengizinkan perjalanan ke 12 negara, pemerintah Jepang bakal mengeluarkan anjuran khusus.

Anjuran berisi permintaan bila tidak ada keperluan mendesak, warga diminta tidak ke luar negeri. Keputusan akhir soal prosedur keluar-masuk Jepang akan disosialisasikan pada akhir Oktober ini.

Negeri Sakura ini juga akan mengurangi persyaratan karantina mandiri selama dua minggu untuk beberapa turis dengan tujuan bisnis, menurut laporan Nikkei.

Aturan baru tersebut juga berlaku untuk orang Jepang yang kembali dari luar negeri dan pemegang visa jangka panjang. Namun, itu tergantung pada hasil tes saat datang di bandara.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Dibolehkan Naik Transportasi Umum

Warga yang bebas aturan karantina harus menyerahkan catatan perjalanan dan hasil tes PCR yang negatif dalam kedatangannya. Mereka juga tidak akan diizinkan menggunakan transportasi umum setelah kepulangan mereka.

Pada 1 Oktober 2020, mereka mulai mengizinkan warga negara asing yang berencana tinggal di Jepang selama tiga bulan atau lebih untuk masuk ke negara itu.

Jepang melonggarkan masuk untuk orang asing, seperti profesional medis asing, guru, dan lainnya yang memenuhi syarat untuk tinggal jangka menengah atau panjang selama tiga bulan atau lebih, serta mereka yang bepergian untuk tujuan bisnis selama kurang dari tiga bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.