Sukses

Langgar Protokol Kesehatan, Pengantin Pria Dihukum Push-up di Depan Tamu Undangan

Hukuman yang dijalani pengantin pria pun mengundang gelak tawa dari para tamu undangan.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengantin pria asal Jawa Timur tepergok melanggar protokol kesehatan dengan tak menggunakan masker di resepsi pernikahannya, minggu lalu. Pria diketahui bernama Solehudin ini akhirnya dihukum petugas polisi dengan melakukan push-up di depan tamu undangan.

Setelah menyelesaikan hukuman tiga kali push-up, ia berdiri diikuti gelak tawa hadirin dan pasangan pengantin di sebelahnya. Berikutnya polisi yang menghukum memasangkan masker ke wajah Solehudin, seiring meriah tepuk tangan para tamu.

Momen itu jadi viral setelah beredar luas di media sosial. Beberapa warganet ikut mengomentari video tersebut dengan berbagai reaksi. Ada yang mengaku prihatin dengan pengantin, ada pula yang ikut menertawai kejadian itu.

Dilansir dari Asiaone, Kamis (3/9/2020), Harid Kurniawan, polisi yang terekam dalam video kejadian mengungkap, sudah jadi tugasnya mengunjungi berbagai acara di desa untuk memastikan warga mengikuti protokol kesehatan selama pandemi, seperti mengenakan masker.

Saat melihat acara pernikahan Solehudin dan istrinya di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Harid memastikan setidaknya ada 20 hadirin yang tidak menggunakan masker. Begitu pula sepasang pengantin yang melenggang di pelaminan.

Oleh sebab itu, ia meminta pengantin pria untuk melakukan push-up sebagai bentuk peringatan pada semua hadirin yang tidak memakai masker sesuai aturan yang berlaku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Langgar Protokol Kesehatan

“Masyarakat di desa enggan memakai masker. Karena kelalaian ini lah kami harus mendidik mereka,” ujarnya. Segera setelah menghukum pengantin pria, ia juga membagikan masker pada para tamu undangan untuk dikenakan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 4 Agustus 2020.

Meski aturan wajib memakai masker sudah diterapkan, masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan tersebut.

Oleh karena itu, saat ini pihak berwenang berupaya menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, serta denda administratif bagi mereka yang tidak mematuhi aturan INPRES tersebut.

Badan usaha yang tidak mematuhi anjuran kesehatan pun akan diminta melakukan penutupan atau penghentian kegiatan usaha untuk sementara. (Brigitta Valencia Bellion)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.