Sukses

4 Jenis Hewan Peliharaan yang Harus Punya Paspor di Malaysia

Seorang pemilik hewa peliharaan memperlihatkan kucingnya dengan paspor Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Paspor ternyata tak hanya bisa dimiliki manusia, tetapi juga hewan peliharaan. Saat ini, Malaysia telah mengeluarkan paspor untuk hewan peliharaan dan pemberitahuan ini membuat orang-orang, baik di dalam negeri maupun di luar negeri menyetujuinya.

Seorang pemilik hewan peliharaan di Malaysia baru-baru ini mengunggah kicauannya di Twitter. Dalam unggahannya itu, ia memperlihatkan kucingnya dengan paspor Malaysia, dilansir dari laman mothership.sg, Selasa, 11 Agustus 2020.

Cuitannya berbunyi, "hari ini Floof Boi secara resmi menjadi catizen Malaysia. p.s. sepertinya foto paspor/IC buruk tidak hanya berlaku untuk manusia."

Lucunya, pemberitahuan ini mengejutkan banyak orang di Malaysia karena masih banyak yang belum mengetahuinya meski inisiatif ini sama sekali bukan hal baru. Paspor hewan peliharaan telah ada di Malaysia sejak 2010.

Paspor itu dikeluarkan untuk empat jenis hewan peliharaan, yaitu kucing, anjing, kelinci, dan kuda. Biaya untuk kucing, anjing, dan kelinci senilai 7,00 Ringgit Malaysia (RM) atau Rp24 ribu, sedangkan kuda 9,00 RM atau Rp31 ribu. Biaya tersebut belum termasuk, biaya microchip, pemeriksaan fisik, dan gambar.

Saksikan video pilihan di bawah ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Identitas Hewan Peliharaan

Paspor tersebut merupakan kartu identitas hewan yang diluncurkan di bawah proek sistem penelusuran hewan Malaysia (Malaysian Animal Traceability System (MATs) Project. Tujuannya adalah untuk membangun sistem database identifikasi hewan formal untuk membantu pengendalian penyakit hewan.

Secara efektif, program pengeluaran paspor tersebut telah berlangsung selama satu dekade di Malaysia. Biaya untuk mendapatkan satu paspor untuk hewan peliharaan bersama dengan microchip dan vaksinasi hanya 85 RM atau Rp409 ribu dan tersedia di Rumah Sakit Veterinar Kuala Lumpur di Cheras.

Tak hanya di Malaysia, di Inggris pun pemilik hewan wajib untuk mengurus paspor hewan peliharaan mereka. Seperti kuda, mereka tetap membutuhkan dokumen individual, meski tak sedang bepergian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.