Sukses

Pajangan Kontroversial di Ruang Keluarga Mantan Perdana Menteri Malaysia

Pajangan sebagai dekorasi rumah itu terlihat saat mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad berkomentar soal partisipan muda Parlemen Digital.

Liputan6.com, Jakarta - Pajangan sebagai dekorasi acap kali dimanfaatkan untuk meninggalkan kesan tertentu di rumah. Preferensinya sangat bersifat personal dan boleh jadi berbeda dari kebanyakan orang. Namun, di kasus mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad, malah kontroversi yang menyambangi.

Pekan lalu, Mohamad membagikan tweet bercerita kekagumananya pada para partisipan muda Parlemen Digital membahas isu-isu strategis, sekaligus bisa menyajikannya secara objektif. Tapi, warganet malah lebih fokus pada pajangan yang tampak di foto tambahan kicauan tersebut.

Berada di sudut ruang keluarga, mengapit TV layar datar, tampak dua pajangan serupa gading gajah. Beberapa pengguna Twitter mempertanyakan pajangan dianggap ilegal tersebut, sementara tak sedikit pula yang membela.

Beberapa netter mengucap, peletakkan dekorasi gading gajah sangatlah munafik mengingat mantan PM Malaysia itu menetapkan aturan keamanan lingkungan. Mohamad bahkan menyatakan kecemasannya pada perburuan binatang di konferensi Institute of Strategic and International Studies (ISIS) Praxis, tahun lalu.

"Kami punya pemburu yang datang ke Malaysia untuk mencuri harimau kami dan gading gajah-gajah kami, juga membunuh gajah-gajah langka yang kami miliki," ucapnya dilansir Bernama, Rabu (8/7/2020).

Komentar akan keberadaan pajangan ini juga datang dari grup konservasi lokal, Zoologi Malaysia. "Kami juga jadi ikut bertanya-tanya soal keberadaan gading gajah tersebut," tulis pihaknya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Malaysia Lindungi Kehidupan Alam Liar

Berdasarkan laporan Says, sementara Mahathir Mohamad belum berkomentar perihal ini, ada warganet yang berpikir pajangan ini merupakan hadiah. Beberapa di antaranya juga mengungkap pemerintah asing acap kali memberi barang semacam ini pada politisi di 1970--1980 saat hukum perdagangan gading belum seketat sekarang.

Malaysia sendiri merupakan bagian dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diimplementasikan dengan pelarangan semua jenis perdagangan gading. Menurut keterangan di laman resminya, perjanjian internasional ini berlaku pada 1973 sebagai metode untuk melindungi kehidupan alam liar dari eksploitasi berlebihan.

Negeri Jiran jadi anggota CITES sejak 1978. Pada Januari 1990, negara-negara dan sejumlah organisasi bersatu menyarankan pelarangan perdagangan gading secara internasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.