Sukses

Protokol Kesehatan Bagi Pengelola, Pekerja, dan Pengunjung di Lokasi Daya Tarik Wisata

Pembukaan lokasi daya tarik wisata harus berdasarkan ketentuan pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Di era new normal, beberapa kawasan wisata sudah mulai dibuka secara bertahap. Namun tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi lokus penyebaran wabah COVID-19. Karena itu, diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan COVID-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, salah satunya adalah Lokasi Daya Tarik Wisata.

Kegiatan wisata dapat dilakukan di dalam gedung/ruangan atau di luar gedung pada lokasi daya tarik wisata alam, budaya, dan hasil buatan manusia. Dalam kondisi pandemi COVID-19 pembukaan lokasi daya tarik wisata harus berdasarkan ketentuan pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dari keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, berikut protokol kesehatan yang harus dilakukann pihak pengelola, karyawan, dan pengunjung di lokasi daya tarik wisata.

1. Bagi Pengelola

Ada 17 poin utama yang harus diperhatikan para pengelola lokasi daya tarik wisata.

a. Memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya.

b. Melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya.

c. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung.

d. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.

e. Memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit.

f. Memastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup.

g. Memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi wisata.

h. Memastikan pekerja/SDM pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan PHBS.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bagi Pengelola

i. Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas.

j. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk gedung. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (faceshield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas keamanan.

k. Mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi daya tarik wisata.

l. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja/SDM pariwisata, dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.

m. Terapkan jaga jarak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, sepertipembatasan jumlah pengunjung yang masuk, pengaturan kembali jam operasional dan mengatur jarak saat antrian dan masih banyak lagi.

n. Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpakontakdantanpa alat bersama).

o. Jika memungkinkan, dapat menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukungnyau ntuk mengantisipasi pengunjung yang mengalami sakit.

p. Jika ditemukan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung yang ditemukan yang suhu tubuhnya >37,3 oC dan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas, diarahkan dan dibantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

q. Lokasi daya tarik wisata yang berisiko terjadinya penularan karena sulit dalam penerapan jaga jarak dan banyaknya penggunaan peralatan/benda-benda secara bersama/bergantian, agar tidak dioperasikan dahulu.

3 dari 4 halaman

2. Bagi Pekerja

Ada 5 poin utama yang harus diperhatikan para pekerja lokasi daya tarik wisata.

a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja di lokasi daya tarik wisata. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut, dan laporkan pada pimpinan tempat kerja.

b. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

c. Semua pekerja (pedagang, petugas keamanan, tukang parkir dan lain lain) harus selalu berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter.

d. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan ponsel, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

e. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.

4 dari 4 halaman

3. Bagi Pengunjung

Ada 7 poin utama yang harus diperhatikan para pengunjung lokasi daya tarik wisata.

a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi daya tarik wisata. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.

b. Selalu menggunakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata.

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

d. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.

e. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter.

f. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.

g. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.