Sukses

Aqua dan McDonald's Indonesia Raih Penghargaan KLHK Atas Upaya Kurangi Sampah

Ada empat perusahaan yang raih penghargaan KLHK atas upaya mengurangi sampah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan penghargaan kepada produsen yang telah berinisiatif mengurangi sampah dalam aktivitas usahanya. Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Selasa (9/6/2020), melalui video conference.

"Terima kasih kepada bisnis leaders dan mitra-mitranya di tengah masyarakat karena telah secara bertahap mengawali kurangi sampah. Peran swasta sangat berarti dan kolaborasi harus dilakukan antar seluruh elemen bangsa, untuk atasi masalah bangsa. Masalah sampah ini serius, dan harus kita fokuskan," kata Menteri Siti dalam rilis yang diterima Liputan6.com.

Penghargaan diberikan untuk dua kategori. Pertama, penghargaan bagi produsen peraih penghargaan kinerja pengurangan sampah. PT. Tirta Investama selaku produsen pemegang merek dagang Aqua meraihnya berdasarkan dua capaian kinerja, yaitu peningkatan penarikan kembali botol PET untuk didaur ulang dari 7.020 ton (2017) menjadi 12.000 ton pada 2019, serta peningkatan kandungan bahan daur ulang botol PET (recycledPET atau rPET) dari 15 persen pada 2017 menjadi 100 persen pada 2019.

Kedua, penghargaan bagi produsen yang mempunyai inisiatif dalam pengurangan sampah. Penghargaan diraih oleh tiga produsen, yang pertama CV. Sarirasa Nusantara sebagai pemegang merek dagang Sate Khas Senayan dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 32,83 ton di 2019.

Berikutnya, PT. Rekso National Food pemegang merek dagang McDonald Indonesia dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 470 ton di 2019. Terakhir, PT. Fastfood Indonesia pemegang merek dagang Kentucky Fried Chicken dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 48 ton di 2019.

Menteri LHK mengingat para produsen memiliki kewajiban dalam mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat. Peran dan tanggung jawab produsen tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019.

Inti dari Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tersebut adalah target, tahapan dan langkah 10 tahunan yang konkret dan terukur yang harus dilakukan oleh Produsen dalam upaya memenuhi kewajibannya mengurangi sampah yang berasal dari produk dan/atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).

"Hari ini kita menyaksikan bersama bahwa beberapa Produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019," ujarnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisnis Hijau

Menurut Menteri LHK, penghargaan itu merupakan benchmark penting bagi para produsen bahwa peraturan lingkungan hidup tidak harus menjadi hambatan bagi sektor bisnis. Ia meyakini bahwa kegiatan bisnis yang selalu menjaga keselarasan dengan kegiatan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup adalah bisnis masa depan.

"Karena kunci bisnis di masa depan adalah sustainability. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, sustainable business atau green business adalah pilihan yang baik dan tak terhindarkan jika ingin tetap bertahan," ujar Menteri Siti.

Ia mengingatkan tantangan pengelolaan sampah sangat berat. Namun, Indonesia harus tetap optimis dalam menghadapi dan melewati persoalan tersebut, karena sudah banyak yang telah dilakukan dengan hasil yang positif. Ia menyebut peran serta masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah telah berjalan sangat baik, bahkan di antara negara dunia, peran masyarakat Indonesia sangat menonjol.

"Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas, hal tersebut menjadi modal dasar yang baik dalam pembangunan nasional dan pengelolaan sampah ke depan," ucapnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam laporannya menyebutkan bahwa, penghargaan yang diberikan kepada para produsen ini merupakan hasil dari kegiatan monitoring, evaluasi, dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal PSLB3 Tahun 2019 atas pelaksanaan program kegiatan pengurangan sampah yang dilakukan oleh produsen. Terdapat tiga jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, yaitu sektor Manufaktur, Ritel, dan Jasa makanan dan minuman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.