Sukses

Nekat Makan di Pujasera, Nenek di Singapura Didenda Rp3,3 Juta

Si nenek beradu mulut dengan sengit saat diperingatkan petugas penegak hukum Singapura perihal larangan makan di luar rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Sudah dua minggu sejak Singapura memberlakukan mode pemutus sirkuit. Namun, tidak semua warga mengikuti perintah untuk menjaga jarak demi mencegah penyebaran COVID-19. Seorang nenek tetap nekat menyantap semangkuk kway chap di sebuah pujasera.

Padahal, pesanan kway chay sudah dibungkus penjualnya agar si nenek makan di rumah. Namun, si nenek tetap ngotot makan di tempat.

Kejadian itu terjadi pada 18 April 2020. Namun, video yang merekam ulahnya saat beradu mulut dengan penegak hukum baru viral pada keesokan harinya.

Dalam video tersebut, petugas yang menegur si nenek menjelaskan larangan makan di tempat selama periode pembatasan itu untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satu petugas bahkan memperingatkan si nenek akan didenda bila tetap melanjutkan niatnya untuk makan di pujasera.

"Bila kamu teruskan, kami harus mendendamu," kata salah satu petugas.

Mendengar ancaman itu, si nenek malah makin marah. Ia memukul meja dan berkata, "Tak masalah, saya tidak takut," katanya dalam bahasa Hokian.

"Bila aku terjangkit virus, aku akan mati sekarang," lanjutnya lagi.

Petugas lain masih mencoba memberi kesempatan pada si nenek. Ia juga kembali mengingatkan bila si nenek akan didenda bila tak menaati aturan.

"Kenapa Anda tak makan di rumah? Tidak sepadan untuk membayar denda 300 dolar Singapura (Rp3,3 juta), Anda bisa membeli banyak barang dengan uang itu," ia beralasan.

Namun, si nenek kembali membalas. "Aku tidak takut didenda," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bagaimana Nasibnya?

Namun, insiden berlanjut. Si nenek tidak membawa KTP sehingga petugas kesulitan mencatat identitasnya. Mereka bahkan mengancam akan meminta bantuan polisi karena si nenek bersikap acuh.

Dikutip dari AsiaOne, Selasa (21/4/2020), insiden berlangsung selama 30 menit sebelum akhirnya putra si nenek menjemputnya pulang. Si nenek tetap didenda Rp3,3 juta.

Singapura saat ini menghadapi gelombang kedua pandemi corona dalam mingu-minggu ini. Gugus tugas lintas kementerian menetapkan kebijakan pemutusan sirkuit yang berlangsung selama sebulan dan dimulai 7 April 2020.

Aturan diperketat, termasuk kewajban mengenakan masker saat berada di luar rumah, untuk memastikan semua orang tetap berada di rumah. Namun, kerumunan tetap terjadi, termasuk di pasar basah, beberapa bahkan tidak menggunakan masker maupun menjaga jarak.

Setelah mengeluarkan ribuan peringatan tertulis dalam minggu pertama aturan pembatasan, Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Masagos Zulkifli mengumumkan bahwa mulai 12 April, mereka yang melanggar akan langsung didenda 300 dolar Singapura. Nilai denda meningkat menjadi 1.000 dolar Singapura bila ia melanggar kedua kalinya. Bahkan, ia akan menjalani persidangan.

Meski begitu, seperti di Indonesia, denda tak membuat takut sejumlah warga. Para pelanggar bahkan berusaha menantang polisi maupun petugas penegak hukum (Satpol PP).

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini