Sukses

RUU POM Permudah UMKM Dapat Izin dan Pendampingan Produksi

Badan POM akan berkewajiban mendampingi pelaku usaha bidang makanan, kosmetik dan obat-obatan hingga terbit surat izinnya.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) yang saat ini sudah masuk Prolegnas ditargetkan bisa selesai dalam dua sampai tiga kali masa sidang tahun 2020 ini.

Meski tidak termasuk dalam daftar carry over dan harus mulai dari awal lagi, tapi pembahasannya jauh lebih cepat. Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun sudah berkomitmen untuk menyegerakan pengesahannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, tidak masuk carry over tidak berarti pembahasannya molor karena untuk bisa masuk daftar tersebut harus diusulkan oleh minimal sembilan fraksi ditambah komponen DPD dan pemerintah.

“Jadi keliru kalau dianggap molor,” ujarnya mengklarifikasi pada 29 Februari 2020. Menurut wanita yang akrab disapa Ninik ini, RUU ini akan menjadi penting khususnya bagi pelaku UMKM karena Badan POM akan berkewajiban mendampingi pelaku usaha bidang makanan, kosmetik dan obat-obatan hingga terbit surat izinnya.

“Selama ini, BPOM dianggap menghambat UMKM karena hasil tes laboratoriumnya yang tidak pas, tidak memenuhi syarat sehingga akhirnya tidak dikeluarkan izin. Nantinya justru UMKM akan didampingi oleh BPOM bahkan mulai dari proses pra hingga paska produksi. Jadi secara tidak langsung, RUU POM ini akan memperkuat UMKM,” terangnya.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Timur III ini juga menambahkan, kewenangan BPOM memang perlu ditambah melalui RUU tersebut. Selama ini, tuturnya, BPOM hanya bisa mengawasi sedangkan penindakan diserahkan pada pihak kepolisian.

“Hukumannya pun tidak seimbang, saya ambil contoh, memasukkan bahan kimia ke dalam makanan atau kosmetik hukumannya hanya satu hingga dua bulan saja. Jelas tidak seimbang. Arah RUU ini lebih kepada ketahanan pangan kita sehingga BPOM nantinya bisa mengawasi keseluruhan proses produksi,” jelasnya.

Sejauh ini baru ada 40 Loka pada lebih dari 500 kabupaten kota di seluruh Indonesia sehingga pengawasan masih belum berjalan efektif.  Fungsi Loka sendiri sama seperti Balai Besar/Balai POM yaitu melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi maupun distribusi obat dan makanan, sertifikasi produk, pengujian obat dan makanan, sampai pengawasan fasilitas kefarmasian.

Yang membedakan adalah wilayah kerjanya.Pada kabupaten kota yang belum ada Loka, mereka bekerja sama dengan dinas kesehatan yang belum tentu memiliki laboratorium yang mumpuni untuk melakukan uji coba.

“Dengan disahkannya RUU POM, anggaran bisa lebih meningkat sehingga dampaknya pelayanan dan izin jadi dipercepat dan diperluas. UMKM yang berada di wilayah-wilayah kepulauan seperti Kepri dan Maluku Utara tidak perlu ke provinsi untuk mendapatkan izin, cukup sampai tingkat kabupaten kota saja,” tuturnya.

Ninik pun berharap, anggaran besar yang nanti diterima BPOM kalau sudah dilegalkan menjadi UU bisa membuat fasilitas penunjang semakin banyak.“Karena tanggung jawab Badan POM makin besar. Misalnya nanti diadakan mobile lab dan laboratorium kapal,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.