Sukses

3 Langkah Sederhana Mengurangi Tingginya Polusi Udara Jakarta

Untuk mengurangi tingginya tingkat polusi di Jakarta, Anda dapat melakukan tiga langkah sederhana ini. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Kualitas udara Jakarta belakangan terus menjadi sorotan khalayak luas. Berdasarkan situs AirVisual pada Rabu (31/7/2019), pagi ini Jakarta dengan Air Quality Index (AQI) sebesar 163 yang masuk kategori Unhealthy atau tidak sehat.

Untuk mengurangi polusi udara Jakarta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta memberikan beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan setiap orang.

Apa saja langkah-langkah tersebut? Simak rangkuman selengkapnya dari BPBD DKI Jakarta yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @bpbddkijakartaseperti di bawah ini.

1. Beralih ke Transportasi Publik

BPBD DKI Jakarta menulis, banyaknya kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi yang tak ramah lingkungan jadi salah satu penyebab utama tingkat kualitas udara ibu kota buruk.

Maka dari itu, BPBD DKI Jakarta menyarankan bagi setiap individu dapat berkontribusi mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta dengan bepergian dengan memakai transportasi publik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Memperbanyak Jenis Tanaman Penangkal Polutan

Deretan tanaman seperti lidah mertua, tanaman-tanaman toga, alpukat, belimbing, hingga pucuk merah tidak hanya dapat mempercantik lingkungan, tetapi juga berperan dalam menangkal polutan.

Maka dari itu, BPBD DKI Jakarta menyarankan untuk memperbanyak tanaman penangkal polutan dihadirkan di lingkungan kediaman Anda.

3. Hindari Membakar Sampah Sembarangan

BPBD DKI Jakarta menulis, pembakaran sampah dapat menimbulkan debu dan asap hitam sebagai penyebab polusi. Sampah yang dibakar juga melepaskan karbondioksida (CO2) yang justru akan memperparah pemanasan global.

Gas klor yang dihasilkan dari pembakaran sampah dapat merusak atmosfer bumi. Pembakaran sampah di lingkungan rumah sendiri atau sekitar tempat pembuangan sampah yang ada di sekitar tempat tinggal telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.