Sukses

Tulisan Jadi Sarana Komunikasi dan Edukasi bagi Anak Penyandang Disabilitas

Tulisan Jadi Sarana Komunikasi dan Edukasi bagi Anak Penyandang Disabilitas

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengadakan lomba menulis untuk menampung suara dan pemikiran para penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia.

Dengan tajuk “Suara Anak Disabilitas”, kegiatan ini diselenggarakan oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak bekerjasama dengan Musik Hana Midori.

"Kita mengharapkan mendengar suara-suara yang belum tersampaikan," ucap Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar dalam konferensi pers di kantor KPPPA Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019. Menurut Nahar tulisan-tulisan karya para penyandang disabilitas nantinya akan dibukukan dan dijadikan masukan oleh para pembuat kebijakan dalam menyiapkan kebijakan dan program bagi anak-anak penyandang disabilitas.

Karya para penyandang disabilitas yang lolos seleksi akan disampaikan ke lintas kementerian atau badan yang terkait pada pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan anak-anak penyandang disabilitas.

Kegiatan yang baru pertama kali diselenggarakan oleh Kementerian PPPA ini, menurut Rina Prasarani, salah satu dewan juri, akan mengundang partisipasi peserta anak-anak penyandang disabilitas, yang terbagi dalam 5 kategori. Lima kategori tersebut adalah “Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik, dan Disabilitas Ganda/Multi.

Batas usia peserta lomba secara umum maksimal 18 tahun, tapi khusus untuk penyandang disabilitas intelektual batas usianya sampai 25 tahun. Penyandang disabilitas yang akan mengikuti lomba bisa menulis mengenai pendidikan atau pelatihan, olahraga, seni, pariwisata, transportasi, kesehatan dan ruang bermain dengan panjang maksimum 750 kata.

Naskah bisa dikirim mulai 8 April 2019 sampai 8 Juni 2019 melalui surat elektronik ke suaraanakdisabilitas@gmail.com. Kegiatan yang tidak dipungut biaya ini, menyediakan tropi dan hadiah dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hak Menyampaikan Pendapat

"Karya yang dianyatakan menang, ada rencana akan kami bukukan," ungkap Nahar.  Ia sangat berharap, ajang ini akan menjadi sarana komunikasi bagi anak penyandang disabilitas melalui tulisan; sekaligus juga menjadi sarana edukasi bagi keluarga yang memiliki anak penyandang disabilitas.

Para pemenang lomba akan mendapatkan piala dan hadiah dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. "Kita nyaris tidak tahu apa yang mereka inginkan, seperti suara mereka tentang harapan dan keinginan apa yang diberikan negara dan masyarakat," terang Nahar.

Anak penyandang disabilitas mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat tentang yang dirasakan dan harapan-harapan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan kalau negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.