Sukses

Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi, Simak Syarat-Syaratnya

Kamu juga bisa melakukan pendaftaran secara online.

Liputan6.com, Jakarta Punya rencana untuk berlibur keluar negeri? Hal pertama yang enggak boleh kamu lupakan adalah membawa paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Jika kamu sudah punya rencana untuk pergi ke luar negeri tahun ini, kamu bisa segera buat paspor dari jauh-jauh hari. Sekarang, proses dan cara membuat paspor bisa dibilang sudah cukup mudah.

Ada dua jenis paspor berdasarkan jumlah halamannya, ada yang berisi 24 halaman dan ada juga yang 48 halaman. Namun keduanya mempunyai masa berlaku yang sama, yaitu maksimal 5 tahun.

Minimnya informasi tentang paspor membuat sebagian besar masyarakat masih bingung cara membuat atau bahkan memperpanjang paspor bila masa berlaku paspornya sudah habis.

Berikut cara membuat paspor yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (4/3/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Membuat Paspor Secara Manual

Sebelum membuat paspor baru, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi terlebih dahulu. Ketentuan tersebut meliputi beberapa dokumen asli dan fotokopi yang harus dibawa ke kantor imigrasi setempat. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu bawa:

- E-KTP asli dan fotokopi

- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).

- Kartu keluarga asli dan fotokopi

- Materai 6000

 

3 dari 5 halaman

Langkah Cara Membuat Paspor Baru Secara Manual

1. Cara membuat paspor, datanglah ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempatmu tinggal. Usahakan datang pagi hari sebelum pukul 12.00, sebab jumlah pemohon hanya dibatasi 200 orang setiap harinya.

2. Jangan lupa untuk bawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan.

3. Setelah sampai, isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi.

4. Jika sudah selesai, kamu bisa menyerahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.

5. Cara membuat paspor setelah melalui proses pengambilan sidik jari dan foto, tahap yang harus kamu lewati adalah tahap wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.

6. Kalau semua tahapan ini telah selesai kamu lalui, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jika sudah, kamu akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan bisa diambil.

4 dari 5 halaman

Cara Membuat Paspor Online

1. Unduh Aplikasi

Cara membuat paspor online yang harus kamu perhatikan adalah dengan download terlebih dahulu aplikasi Paspor Online melalui Google Play atau App Store. Aplikasi ini gratis dan dapat diunduh kapan saja. Berikut cara mengaktifkan aplikasi paspor online:

- Cara membuat paspor online setelah download, masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi melalui email kamu.

- Kemudian masukkan kode. Selanjutnya, kamu harus mengisi data diri sesuai kartu identitas. Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut.

- Cara membuat paspor online kamu akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju untuk melakukan permohonan paspor.

- Kemudian kamu bisa bebas memilih jadwal kapan akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja.

- Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.

- Setelah itu, kamu akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus kamu download.

- File tersebut kemudian di-print dan kemudian harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, kamu juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor.

 

2. Berkas yang Diperlukan untuk Membuat Paspor

Cara membuat paspor online ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Berkas ini harus dibawa bersama dengan bukti cetak yang sudah diprint tadi. Adapun berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

- KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)

- KK (Kartu Keluarga)

- Akta Kelahiran atau surat baptis

- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah

- Paspor lama, jika kamu ingin perpanjang paspor

 

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Walaupun telah membuat melalui online kamu tetap harus pergi ke kantor Imigrasi. Hal ini dikarenakan sistem online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Kamu harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Wawancara di sini, biasanya akan dilakukan seputar mengenai mengapa kamu membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, kamu akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sekadar informasi, paspor yang kamu buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

 

 

5 dari 5 halaman

Tata Cara Bagaimana Membuat Paspor Elektronik atau E-paspor

Dulu e-paspor bisa dilakukan secara online, namun kini hanya bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor Imigrasi. Hanya saja pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam, dan Surabaya. Selain itu, hanya bisa membuat paspor biasa.

Cara membuat paspor untuk memudahkan e-paspor, sebaiknya kamu menunggu paspor biasa kamu sudah habis masa berlakunya. Apabila belum habis, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor Imigrasi tersebut.

Jangan sampai kamu sudah dalam proses pembuatan paspor biasa lalu mengurus e-paspor dalam waktu yang bersamaan. Pilih salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini