Sukses

VISA adalah Surat Izin Masuk ke Suatu Negara, Ini Daftar Negara Bebas VISA 2019

Selain paspor, VISA juga diperlukan saat masuk ke suatu negara.

Liputan6.com, Jakarta Saat melakukan perjalanan luar negeri, setiap orang membutuhkan paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara. Paspor wajib dimiliki setiap orang yang hendak pergi ke negara lain tidak peduli jarak negara yang mereka tuju. Walaupun hanya dengan satu langkah kaki, misalnya dari Indonesia ke Timor Leste, paspor tetap dibutuhkan sebagai identitas diri.

 

Tak hanya paspor, beberapa negara mewajibkan kepemilikan visa sebagai syarat tambahan untuk masuk ke suatu negara. Meskipun demikian, tidak sedikit negara yang hanya memerlukan paspor dan membebaskan visa.

Nah, sebenarnya apa sih maksud dari VISA?Karena banyak yang belum tahu maksud dan tujuan diperlukannya Visa untuk masuk ke suatu negara, berikut Liputan6.com sajikan pengertian visa, jenis visa, lengkap dengan daftar negara bebas visa 2019, Kamis (17/1/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian VISA

Pengertian VISA adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui salah satu perwakilannya yang isinya berupa izin untuk bisa memasuki negara tersebut, dalam suatu periode waktu serta untuk tujuan tertentu. Selain untuk memasuki suatu negara, kegunaan visa adalah sebagai izin untuk meninggalkan negara yang dikunjungi.

Bentuk VISA

Berbeda dari bentuk paspor yang berupa dokumen berbentuk buku kecil, bentuk visa adalah berupa stempel yang akan dicap pada paspor asli. Visa pada beberapa negara dapat berupa stiker dimana stiker visa tersebut akan ditempel pada lembaran paspor.

Namun, ada juga negara yang berupa kombinasi dari keduanya. Pada saat visa dikeluarkan, ada tulisan tangan dari petugas yang menandakan bahwa visa sudah bisa digunakan.

Stiker visa dibuat dengan teknologi canggih yang dilengkapi hologram untuk menghindari adanya praktek penipuan maupun kejahatan. Pemalsuan paspor dan visa kerap terjadi di berbagai negara sehingga tindakan pencegahan semakin ditingkatkan.

Isi Visa

Setiap negara mempunyai aturan dan kebijakan tersendiri dalam penerapan aturan pengeluaran visa. Ada visa yang berisi banyak detail data, adapun yang hanya berupa cap yang sederhana. Biasanya, isi yang terdapat pada visa adalah informasi data seseorang.

Namun, hal yang wajib tercantum pada visa adalah tujuan negara yang akan dikunjungi. Karena pada kasus tertentu seperti Uni Eropa yang punya anggota negara banyak, tidak semua visa bisa dipakai pada tiap negara.

3 dari 5 halaman

Masa Berlaku Visa

Visa memiliki batas waktu tertentu berdasarkan kategori visa. Visa untuk berlibur cenderung lebih pendek masa berlakunya. Sedang visa untuk belajar atau untuk bekerja, masa berlakunya akan lebih lama.

Kategori Visa

Yang dimaksud dengan kategori visa adalah visa yang memiliki tujuan tertentu. Saat membuat visa, perlu diperhatikan kategori visa apa yang dibutuhkan dalam kesempatan perjalanan ke luar negeri Anda. Jika visa yang dibawa adalah visa dengan tujuan berbeda, maka besar kemungkinan anda akan ditolak masuk ke suatu negara, atau dilarang meninggalkan suatu negara.

Visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga (Relatives permits)

Jenis visa ini digunakan untuk anda yang memiliki keluarga yang berada di luar negeri. Biasanya jika anda akan menengok mereka, diharuskan untuk mengurus visa ini terlebih dahulu. Maksimal waktu yang bisa diajukan biasanya 90 hari atau 3 bulan.

Visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata (Tourist Visa)

Kegunaan Tourist Visa adalah saat anda hendak berlibur ke luar negeri. Dengan berbekal visa kunjungan wisata ini maka anda akan diijinkan masuk ke dalam negara tujuan.

Visa kunjungan sementara untuk tujuan bisnis (Business Visa)

Bagi anda para pelaku usaha bisnis, sering kali adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan perjalanan bisnis ke lain negara. Dengan visa jenis ini maka anda akan memperoleh kemudahan saat akan melakukan perjalanan bisnis ke negara tujuan.

Jenis-jenis Visa

Visa On Arrival

Sesuai namanya, Visa On Arrival ini diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau di bandara suatu negara. Untuk bisa mendapatkan Visa On Arrival, seorang pengunjung harus bisa menunjukkan dokumen identitas diri berupa paspor. Perlu diketahui, tidak semua negara menyediakan fasilitas Visa On Arrival.

Untuk itu, sebelum berkunjung ke suatu negara, pastikan terlebih dahulu untuk mengetahui sistem pemberian visa yang berlaku di negara tersebut. Visa on arrival biasanya diberikan pada bandar udara di kota-kota besar.

Visa Pre Arrival

Sementara itu, Visa Pre Arrival adalah visa yang bisa diajukan atau didapatkan di perwakilan kedutaan atau konsulat negara tujuan yang berada pada negara seseorang yang akan membuat visa.

Berbeda dengan Visa On Arrival yang diurus begitu pengunjung sampai di perbatasan ataupun bandara negara tujuan, Visa Pre Arrival diurus beberapa hari sebelum pengunjung meninggalkan negara asalnya untuk berkunjung ke negara tujuan.

4 dari 5 halaman

74 Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia

Yang dimaksud dengan negara bebas visa adalah situasi dimana seseorang yang memegang paspor tidak membutuhkan visa untuk masuk atau meninggalkan negara yang dituju.

Dikutip Liputan6.com (12/1/2019) dari laman Henley Passport Index Di Asia Tenggara, Indonesia menempati urutan ke-6 kategori paspor terkuat dengan bebas visa di 73 negara di dunia. Sementara itu, secara global, Indonesia berada di posisi ke-72 dari total 103 negara di dunia.

Per akhir 2018 lalu total ada 74 negara yang membebaskan visa maupun Visa On Arrival (VoA) mereka bagi warga negara Indonesia. Sebelum itu, Indonesia juga membebaskan visa sekitar 92 negara untuk berkunjung.

Dilansir dari laman Henley Passport Index, berikut adalah 74 negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.

1. Armenia – eVisa atau Visa on arrival 120 hari

2. Azerbaijan – Visa on arrival atau eVisa 30 hari

3. Belarus – Bebas visa 5 hari, mendarat harus di Bandara Internasional Minsk

4. Benin – Visa on Arrival

5. Bermuda – Bebas Visa

6. Bolivia – eVisa

7. Brunei - Bebas visa 14 hari

8. Cape Verde - Visa on arrival

9. Chile - Bebas visa 90 hari

10. Comoros - Visa on arrival 45 hari

11. Djibouti - Visa on arrival

12. Dominica - Bebas visa 21 hari

13. Ekuador - Bebas visa 90 hari

14. Fiji - Bebas visa 120 hari

15. Filipina - Bebas visa 30 hari

16. Gabon - eVisa atau Visa on arrival, harus mendarat di Bandara Internasional Libreville

17. Gambia - Bebas visa 90 hari ditambah izin dari Imigrasi Gambia

18. Guinea-Bissau - eVisa atau Visa on arrival 90 hari

19. Guyana - Bebas visa 30 hari

20. Haiti - Bebas visa 90 hari

21. Hong Kong - Bebas visa 30 hari

22. India - eVisa 60 hari di 24 bandara dan 3 pelabuhan

23. Iran - Visa on arrival 30 hari

24. Kamboja - Bebas visa 30 hari

25. Kenya - eVisa atau Visa on arrival 3 bulan

 

5 dari 5 halaman

Ada Negara Bebas VISA 183 Hari

 

26. Kepulauan Marshall - Visa on arrival 90 hari

27. Kolombia - Bebas visa 90 hari, bisa diperpanjang jadi 180 hari

28. Kyrgystan - eVisa atau visa on arrival 1 bulan mendarat di Bandara Internasional Manas

29. Laos - Bebas visa 30 hari

30. Macau - Bebas visa 30 hari

31. Madagaskar - Visa on arrival gratis 30 hari

32. Malawi - Visa on arriival 30 hari bisa diperpanjang jadi 90 hari

33. Malaysia - Bebas visa 30 hari

34. Maldives - Visa on arrival gratis 30 hari

35. Mali - Bebas visa 30 hari

36. Maroko - Bebas visa 90 hari

37. Mauritania - Visa on arrival di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy

38. Mauritius - Visa on arrival 60 hari

39. Micronesia - Bebas visa 30 hari

40. Mozambique - Visa on arrival 30 hari

41. Myanmar - Bebas visa 14 hari

42. Namibia – Bebas visa

43. Nepal - Visa on arrival 90 hari

44. Nieu – Bebas Visa

45. Nikaragua - Visa on arrival 90 hari

46. Oman - eVisa atau Visa on arrival 30 hari

47. Palau - Visa on arrival 30 hari

48. Palestina - Bebas visa tanpa keterangan waktu

49. Pantai Gading - eVisa, harus mendarat di Bandara Port Bouet

50. Papua Nugini - Visa on arrival gratis 60 hari, perpanjangan harus bayar

51. Peru - Bebas visa 183 hari

52. Qatar - Bebas visa 30 hari, masuk dari Bandara Internasional Hamad

53. Rwanda - Bebas visa 90 hari

54. Samoa - Entry permit 60 hari

55. Serbia - Bebas visa 30 hari dalam 1 tahun berjalan

56. Seychelles - Visitor's Permit gratis 3 bulan

57. Singapura - Bebas visa 30 hari

58. Somalia - Visa on arrival 30 hari di Bandara Bosaso, Galcaio dan Mogadishu

59. Srilanka - eVisa atau Visa on arrival 30 hari

60. St Vincent and the Grenadines - Bebas visa 30 hari

61. Suriname - Tourist Card 90 hari

62. Tajikistan - Visa on arrival 45 hari

63. Tanzania - Visa on arrival

64. Thailand - Bebas visa 30 hari, jika jalan darat maksimal 2 kali kunjungan setahun

65. Timor Leste - Visa on arrival 30 hari

66. Togo - Visa on arrival 7 hari

67. Turki - eVisa atau Visa on arrival 30 hari

68. Tuvalu - Visa on arrival 30 hari

69. Uganda - eVisa atau Visa on arrival

70. Ukraina - Visa on arrival 15 hari

71. Uzbekistan - Bebas visa 30 hari

72. Vietnam - Bebas visa 30 hari

73. Yordania - Visa on arrival 90 hari

74. Zimbabwe - eVisa atau Visa on arrival 90 hari

 

Reporter: Yunisda Dwi Saputri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini