Sukses

Sejarah Perusahaan Sari Roti yang Baru Saja Didenda KPPU

Baru saja didenda oleh KPPU, simak sejarah singkat perusahaan Sari Roti.

Liputan6.com, Jakarta – Sari Roti termasuk produsen roti terbesar di Indonesia. Namun perusahaan yang memiliki slogan ‘Rotinya Indonesia’ ini baru saja didenda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pihak KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2,8 miliar kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) atau produsen Sari Roti, yang merupakan produsen Boga Sari. Hukuman tersebut terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.

Hal itu diumumkan oleh Taufik Arianto selaku Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU di Jakarta, Senin, 26 November 2018.  Nippon Indosari Corpindo Tbk merupakan salah satu perusahaan roti dengan merek dagang Sari Roti terbesar di Indonesia.

Seperti dilansir dari merdeka.com, perusahaan ini berdiri pada 1995 sebagai sebuah perusahaan penanaman modal asing dengan nama PT Nippon Indosari Corporation. Perkembangan perusahaan ini semakin meningkat dengan semakin meningkatnya permintaan konsumen.

Mereka mulai meningkatkan kapasitas produk dengan menambahkan dua lini produksi, yaitu roti tawar dan roti manis sejak 2001. Hal ini seiring dengan pembukaan pabrik baru yang mulai merambah hingga Pasuruan, Jawa Timur pada 2005.

Perusahaan pun semakin gencar untuk melebarkan sayap usaha mereka dengan membuka pabrik ke-tiga yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat pada 2008. Bisnis roti yang dijalani perusahaan Sari Roti semakin berkembang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prinsip 3H

Pada 2006, perseroan ini sudah berhasil mendapatkan sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yang merupakan sertifikat jaminan keamanan pangan sebagai bukti komitmen Perseroan dalam mengedepankan prinsip 3H (Halal, Healthy, Hygienic) pada setiap produk Sari Roti.

Produk Sari Roti juga telah terdaftar melalui Badan BPOM Indonesia dam memperoleh sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beberapa produk Sari Roti antara lain Roti Tawar Spesial 6 Slices, Roti Tawar Keju, Sandwich Isi Coklat, Sandwich Isi Krim Peanut, Chiffon Cup Cake Strawberry, Chiffon Cup Cake Pandan, Chiffon Cup Cake Coklat, Roti Isi Mix Fruit, Roti Isi Krim Coklat Vanilla, Roti Isi Krim Coklat, Roti Isi Krim Keju, dan masih banyak lagi.

Sari Roti yang baru saja didenda oleh KPPU ini tetap menjaga komitmen dalam proses produksi mulai dari tahap pemilihan bahan-bahan yang berkualitas, tahap pemrosesan hingga pendistribusian yang dilakukan secara profesional dengan bantuan tenaga-tenaga ahli di bidang-nya. Saat ini produk Sari Roti bisa dijumpai di berbagai tempat mulai dari toko kecil, mini market sampai pusat perbelanjaan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.