Sukses

Sebab-Sebab Seseorang Bisa Dideportasi Seperti Lee Jong Suk

Masa berlaku perizinan sudah habis dan sebab lain seseorang bisa dideportasi seperti Lee Jong Suk.

Liputan6.com, Jakarta - Usai menggelar fan meeting di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu, 3 November 2018, aktor asal Korea Selatan, Lee Jong Suk, dideportasi dari Indonesia, Senin, 5 November 2018 malam, setelah sebelumnya ia sempat ditahan pihak Imigrasi.

Soal deportasi, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Teodorus Simarmata menjelaskan, terdapat beberapa alasan seseorang sampai dipulangkan secara paksa dari suatu negara.

"Ada beberapa sebenarnya ya (sebab seseorang dideportasi). Bisa jadi karena perizinan sudah habis. Misal, dia diizinkan masuk ke suatu negara hanya 30 hari, tapi malah melebihi waktu," jelasnya lewat sambungan telepon pada Liputan6.com, Selasa (6/11/2018).

Di samping itu, kedapatan melanggar aturan pun bisa jadi sebab lain seseorang dideportasi. "Misalnya, dia masuk dengan visa wisata. Tapi, pas di dalam dia malah kerja. Itu salah satu contoh penyalahgunaan dan melanggar aturan," tambahnya.

Itulah sebab yang membuat Lee Jong Suk dideportasi. "Yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan visa on arrival, tapi melakukan kegiatan show, bisnis, pertunjukan dan lain-lain," ungkapnya kemarin, Senin, 5 November 2018.

Ia menambahkan, seseorang juga bisa dideportasi seperti Lee Jong Suk atas pengajuan pihak-pihak tertentu. "Tergantung siapa yang mengajukan, karena pada dasarnya pihak Imigrasi hanya sebagai pelaksana," kata Teodorus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.