Sukses

2 Cara Mudah Bikin Visa Kunjungan Wisata ke Jepang

Salah satu faktor besarnya kunjungan wisatawan Indonesia ke Jepang adalah kemudahan pembuatan visa turis bagi WNI yang ingin ke Jepang.

Liputan6.com, Jakarta Jepang masih menjadi salah satu destinasi wisata luar negeri terfavorit bagi wisatawan Indonesia. Data Japan National Organitazion (JNTO) mengungkap, pada 2017 wisatawan asal Indonesia masuk dalam daftar 10 besar negara paling banyak mengunjungi Jepang dengan total 352.200 orang. Angka ini ditaksir akan terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan perkembangan pariwisata negeri matahari terbit.

Besarnya angka kunjungan wisatawan Indonesia ke Jepang bukan tanpa sebab, salah satu faktor penentunya adalah kemudahan pembuatan visa kunjungan ke Jepang bagi warga negara Indonesia. Saat ini ada dua cara yang bisa dilakukan wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Jepang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Pertama

Cara pertama menggunakan metode lama, yaitu proses visa biasa. proses ini lebih ditujukan bagi wisatawan yang belum memiliki e-passpor. Aplikasi visa bisa dilakukan di kedutaan atau konsulat dengan mengajukan dokumen permohonan visa kunjungan sesuai dengan rencana perjalanan Anda di Jepang.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat visa dengan cara biasa ini antara lain, passpor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, mengisi formulir permohonan visa, pasfoto terbaru ukuran 4,5X4,5cm dengan latar putih, fotokopi KTP, bukti tiket penerbangan (PP), dan itenerary selama berwisata ke Jepang.

Untuk pengurusan visa, tidak semua visa bisa diurus di Kantor Kedubes Jepang. Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (samping Studio XXI).

Pada dasarnya, Kedutaan Besar Jepang hanya akan menerima pengajuan visa sebagai berikut: a. RegistrasiBebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukan di JVAC) b. Visa Diplomatikdan Visa Dinas c. Transfer Visa daripaspor lama kepasporbaru d. Penerbitan visa yang berkaitandenganmasalahdaruratkemanusiaan.

Untuk pembuatan visa JVAC menbutuhkan waktu 5 hari kerja, dengan biaya pembuatan visa umum Rp360.000 sementara untuk visa multiple entries adalah 720.000. Selain itu ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh aplikan.Pengajuan Aplikasi Visa09:00 - 13:00 (Untuk agen perjalanan)09:00 - 17:00 (Untuk aplikan individu) (Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional)

Pengambilan Paspor10:00 - 13:00 (Untuk agen perjalanan)10:00 - 15:00 (Untuk aplikan individu) (Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional)

 

3 dari 3 halaman

Cara Kedua Visa Waiver

Mengenai visa waiver, bisa dilakukan di JVAC dan Kantor Kedubes Jepang. Waktu proses pengurusan visa waiver di JVAC memakan waktu kurang lebih lima hari, sementara di Kedubes Jepang memakan waktu kurang lebih dua hari.Pengurusan visa waiver di JVAC dikenakan biaya administrasi sebesar Rp120.000, sementara, pengurusan visa waiver di kantor Kedubes Jepang tidak dikenakan biaya.

Waktu pengurusan visa waiver di JVAC mengikuti jadwal yang sudah disebutkan di atas. Sementara pengurusan visa waiver, dan jenis visa lain yang bisa diurus di kantor Kedubes Jepang, jadwalnya adalah sebagai berikut:Hari Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional dan liburKedutaan)Pengajuan Permohonan Visa: pkl 08:30 - 12:00Pengambilan Paspor: pkl 13:30 - 15:00

Simak juga video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.