Sukses

Gunung Bromo Pakai Tiket Gelang Mulai April 2018

Gunung Bromo juga akan melakukan kebijakan pembatasan kuota pengunjung sesuai kajian yang sudah dilakukan.

Liputan6.com, Probolinggo
 
Gunung Bromo yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berencana akan memberlakukan tiket masuk berupa gelang per 1 April 2018. Selain untuk mencegah praktik korupsi tiket, kebijakan ini juga dilakukan untuk menjaga kawasan konservasi dari sampah tiket yang kerap dibuang sembarang oleh para pengunjung. 
 
 Kepala Balai Besar TNBTS, John Kenedie mengatakan, rencana tersebut sesuai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaku Jasa Wisata Alam yang dilakukan di Bromo Permai Cemorolawang, Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, pada akhir Januari lalu. 
 
Rakor itu menyetujui kesepakatan bersama untuk pengembangan Gunung Bromo berdasar pada prinsip konservasi. Hal itu sekaligus menghormati adat istiadat dan kearifan lokal di kawasan lautan pasir dan pemahaman bersama bahwa Bromo bukan warisan tetapi pinjaman dari anak cucu.
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembatasan Kuota Kunjungan

Dalam rapat koordinasi itu pula disepakati adanya pembatasan jumlah pengunjung pada spot-spot wisata di kawasan TNBTS. Penerapan pembatasan pengunjung berdasarkan kuota sesuai hasil kajian daya dukung tahun 2017. 
 
Rencananya, pembatasan itu akan dimulai pada 1 April 2018 mendatang. Untuk Bukit Teletabies pengunjung dibatasi sebanyak 3.199 orang per hari, Bromo-Laut Pasir 5.806 orang per hari. Kemudian untuk View Point Pananjakan 892 orang per hari, Bukit Kedaluh (Bukit Kingkong) 434 orang per hari, serta Bukit Cinta 141 orang per hari.
 
“Kalau sudah diberlakukan tiket gelang ini maka pengunjung yang masuk menggunakan warna karcis yang berbeda atau karcis gelang sesuai lokasi kunjungan. Selain itu, juga direncanakan penerapan booking online secara bertahap, di mana booking online sebesar 50 persen,” kata John Kenedie, Minggu (3/2/2018).
 
 
3 dari 3 halaman

Demi Pelestarian Alam

Pembatasan itu bertujuan agar melindungi, memelihara dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Alam (SDA) secara lestari. Serta mengandung unsur pendidikan untuk mengubah perilaku yang akan membentuk sikap memiliki kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap pelestarian (prinsip kesakralan). 
 
Selain itu, mampu memberikan kepuasan kepada pengunjung melalui standar pelayanan kegiatan rekreasi–wisata yang memadai.
 
“Berbagai permasalahan yang dihadapi akan diselesaikan bersama dengan membangun komitmen. Serta mentaatinya dalam rangka mewujudkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat desa penyangga sekitar kawasan konservasi Gunung Bromo,” ujar kepala Balai Besar TNBTS.
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.