Sukses

Pemerintah Beri Kemudahan Kapal Wisata Asing Masuk ke Indonesia

Pepres 105 tahun 2015 menjamin kemudahan kapal wisata asing untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah memberikan kemudahan bagi kapal "yacht" (wisata) untuk memasuki ke-18 pelabuhan laut dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Tanah Air.

"Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres 104 tahun 2015 tentang Bebas Visa kunjungan bagi 90 negara dan Perpres 105 tahun 2015 tentang Kemudahan Yacht Asing Memasuki Indonesia," kata Ketua Komite Kebijakan Publik Kementerian Perhubungan, Laksamana TNI (Purn) Dr Marsetya, pada acara sosialisasi terkait kapal wisata di Kantor Pelindo III Benoa, Kota Denpasar, Sabtu (27/2/2016).

Ia mengatakan langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan mendorong peningkatan kunjungan wisatawan asing melalui jalur laut. Target kunjungan wisman bahari diharapkan mencapai 1,8 juta orang di tahun 2016 dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 1,3 juta orang.

Marsetya lebih lanjut mengatakan, khusus sektor pariwisata bahari ditargetkan kunjungan "yacht" atau kapal wisata mencapai 2.200 kapal di tahun 2016, dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 1.500 kapal. Untuk kapal pesiar ships ditargetkan 2016 mencapai 530 unit dibanding 2015 yang hanya mencapai 460 unit.

"Untuk mencapai target tersebut diperlukan tindak lanjut kedua Perpres di tingkat menteri yang lebih operasional terutama berkaitan dengan kemudahan perizinan yang selama ini menjadi kendala utama," ujarnya didampingi General Manager PT Pelindo III Benoa Ali Sodikin.

Ia mengatakan dibanding dengan negara-negara lain, terutama tetangga seperti Australia, Singapura, Malaysia dan Thailand yang jumlah kunjungan "yacth dan cruise ships" jauh di atas Indonesia, memang peraturan izin masuknya jauh lebih mudah, tidak berbelit-belit serta tidak ada biaya mahal, terutama berkaitan dengan CIQP (Custom, Immigration, Quarantine dan Port clearance).

Ia mengatakan peraturan di tingkat menteri sudah dikeluarkan, antara lain Permenhub Nomor PM 171 tahun 2015 tentang dibolehkannya kapal pesiar ships asing untuk embarkasi dan debarkasi wisatawan di lima pelabuhan yaitu Jakarta, Surabaya, Makassar, Belawan dan Bali.

Dengan demikian, kata dia, wisatawan mancanegara dan domestik yang akan menikmati wisata berlayar di atas kapal pesiar bisa naik di lima pelabuhan tersebut. Datang dan pergi bisa naik pesawat dari dan ke bandara Indonesia.

Kemudahan ini tentu saja akan memudahkan wisatawan dalam memilih rute cruise ships kebanyakan naiknya dari Singapura, sebaliknya wisman yang akan berwisata ke Indonesia tidak bisa turun di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan dengan pesawat udara.

Marsetya menjelaskan khusus untuk yacth asing yang berkunjung ke Indonesia tidak lagi diwajibkan minta izin CAIT (Clearance, Approval for Indonesia Teritory) yang selama ini menjadi kendala karena lama dan rumitnya proses, namun cukup langsung datang di pelabuhan dan diberikan SPB (surat persetujuan berlayar).

"Hal ini sudah diatur di dalam Permenhub Nomor PM 121 Tahun 2016. Jadi kapal yacth asing datang di 18 pelabuhan yang telah ditetapkan hanya mengisi formulir data dan kapten atau agen tanda tangan dan SPB berlaku selama berlayar di Indonesia dimana saja dan kewajiban lapor hanya di pelabuhan masuk dan keluar," katanya. (Ridwan Chaidir)

 

Sumber: Antara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.