Sukses

Tanpa Ampun, Jaksa Gunakan Pasal Berlapis Tuntut Terdakwa Pencabulan Julianto Eka

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut secara maksimal terdakwa dugaan pencabulan di Kota Batu, Julianto Eka Putra

Liputan6.com, Malang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut secara maksimal terdakwa dugaan pencabulan di Kota Batu, Julianto Eka Putra. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, besok Rabu (20/7/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU. Selain tuntutan maksimal, JPU juga akan meminta ganti rugi atau restitusi bagi korban pencabulan Julianto Eka.

"Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan. Dan kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa (JEP)," ujarnya, Selasa (19/7/2022).

Mia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan ada sembilan korban Julianto Eka dalam perkara ini, namun hanya satu yang menjadi saksi pelapor. Kondisi ini sama dengan perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan santri di Jombang, dimana ada lima saksi korban, namun hanya ada satu pelapor.

"JPU berkeyakinan adanya persetubuhan tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat. Yakni memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban," ujar Mia.

Mia menerangkan, tuntutan ganti rugi untuk korban, itu sudah diakomodir dalam tuntutan JPU. Namun tuntutan restitusi itu sendiri hanya akan didapat oleh saksi pelapor saja, bukan keseluruhan korban.

"Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," terang Mia.

Dalam perkara ini, terdakwa Julianto Eka diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman Pidana Maksimal 15 tahun," tutup Mia.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.