Sukses

Jelang Idul Adha, Amankah Hewan Kurban di Lamongan dari PMK?

Hari Raya Idul Adha sudah ditetapkan pemerintah jatuh pada 10 Juni 2022.

Liputan6.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur memastikan hewan kurban yang diperjual belikan di pasaran aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kini sedang merebak di wilayah itu.

"Hewan kurban yang dapat diperjual belikan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Moh. Wahyudi, Kamis (30/6/2022).

Meski demikian ia tak memungkiri per 22 Juni 2022 telah ada 1.827 ekor sapi yang masih terjangkit PMK yang tersebar di 23 kecamatan, sedangkan untuk kambing saat ini ada 7 ekor yang tersebar di 5 kecamatan.

Tetapi, lanjutnya hal ini tak perlu dicemaskan oleh masyarakat karena hewan ternak untuk kurban sudah melalui proses pemeriksaan kesehatan.

"Sehingga sebelum disembelih sudah dipastikan sehat, jadi bagi peternak yang akan menjual belikan hewan ternaknya, kami telah menyiapkan SKKH atau Surat Veteriner," terang Wahyudi.

Selain itu, kata Wahyudi, untuk menanggulangi penyebaran PMK yang ada di Lamongan, penjualan hewan kurban dapat dilakukan di kandang peternak.

Hal tersebut, dikarenakan ditutupnya pasar hewan dan lapak-lapak dadakan menjelang Idul Adha tahun ini dilarang, sehingga penjualan dan pembeliannya hanya bisa dilakukan di kandang peternak secara langsung.

Dikatakannya, jika ada para penjual yang nekat menjual di pinggir jalan, pihaknya akan menutup dan mengembalikan hewan ternak ke kandangnya masing-masing.

"Kita juga dibackup oleh Polres Lamongan dan jajarannya hingga Polsek. Serta Babinsa di Koramil setempat. Lapak tersebut akan ditutup dan sapinya akan dikembalikan ke kandangnya masing-masing. Agar tidak terjadi penyebaran yang meluas," terang Wahyudi

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Hewan Kurban Mencukupi

Lebih lanjut Wahyudi menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lamongan, panitia kurban diwajibkan mengajukan lokasi pemotongan hewan qurban.

"Ini sebagian sudah masuk (mengisi formulir), sebenarnya gampang dengan mengisi formulir melalui link Google Form https://bit.ly/formkurban22img. Jadi, panitia tidak harus datang ke kantor Disnakeswan Lamongan cukup di masjid atau rumah masing-masing panitia sudah terdaftar," jelas Wahyudi

Wahyudi menegaskan, meski terdapat hewan ternak yang terpapar PMK, jika dibandingkan dengan populasi sapi yang ada di Lamongan, jumlah tersebut masih dapat mencukupi kebutuhan hewan kurban.

Karena populasi secara keseluruhan sapi di Lamongan itu sebanyak 117.886 ekor sehingga jika diambil 25% nya saja itu masih mencukupi untuk kebutuhan qurban.

"Jika dibandingkan dengan populasi sapi yang ada di Lamongan, InsyaAllah masih mencukupi untuk hewan ternak yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha," sebutnya.

Berkaca dari tahun 2021, jumlah hewan kurban khususnya sapi itu hanya 4.800 ekor. Jadi dapat dikatakan hewan ternak Hari Raya Idul Adha aman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.