Sukses

Respons KPAI Terkait RUU KIA Untuk Generasi Emas Indonesia

KPAI menilai RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul

Liputan6.com, Jakarta Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespon langkah ketua DPR Puan Maharani yang mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA).

Diketahui, langkah Puan Maharani mendapat apresiasi dari banyak pihak. Komisioner KPAI Retno Listarti mengatakan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

"Karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.

Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak,” papar Retno, Rabu (29/6/2022).

Hal senada juga disampaikan Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan. Menurutnya apa yang diperjuangkan (RUU KIA) oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rangka menghadirkan generasi emas Indonesia. 

“Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal,” tegas Yentriyani.

Ia pun menyinggung soal salah satu aturan yakni masa cuti melahirkan. Sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. 

Namun, Puan mendorong cuti melahirkan menjadi 6 bulan dalam RUU KIA. Menurutnya, jika cuti enam bulan bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1000 Hari Pertama

Andy menekankan, tumbuh kembang anak pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa. Dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Puan.

“Dan di saat yang bersamaan hak sebagai warga negara untuk berkeluarga untuk melanjutkan keturunan tapi juga memiliki kehidupan yang sejahtera lahir dan batin itu bisa terlaksana,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU KIA bakal disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 30 Juni 2022 ini.

Pendidikan dan pemberdayaan para ibu dalam membesarkan anak, kata Puan, sangat penting, terutama pada masa emasnya yaitu 1.000 hari pertama kehidupan.

“Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ujar Puan Maharani. 

Puan berharap agar proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar. Sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rinci dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak.

Terkait RUU KIA ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menyatakan, RUU KIA adalah demi generasi emas Indonesia. Sebab, peran Ibu dalam merawat anak di masa ASI eksklusif dijamin negara. DPR, tegasnya, berkeinginan agar RUU KIA ini bisa segera rampung.

“Tentu Mbak Puan juga sudah tegas memberi pernyataan, DPR sangat serius sekali dengan isu-isu ini, karena sangat fundamental bagi kita dalam mengurus generasi kita di masa yang akan datang, dalam mengurus ibu dan anak, dalam mengurus keluarga,” kata Willy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.