Sukses

Sita Rp44,7 Juta, Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu

Polisi pun hingga kini masu terus melakukan pengembangan, pasalnya pemasok utama uang palsu tersebut belum tertangkap.

Liputan6.com, Tulungagung - Polres Tulungagung berhasil membongkar peredaran uang palsu lintas kabupaten dan kota di Jawa Timur. Selain menangkap dua pengedar, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu senilai Rp44,7 juta. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan dua pengedar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di tempat berbeda. Keduanya adalah KS (51) warga Kecamatan Kembangbahu, Lamongan dan FS (55) warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti 447 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu lembar upal pecahan Rp 50 ribu, ada lembaran upal yang belum digunting, sepeda motor dan alat komunikasi," kata Agung Kurnia Putra, Senin (15/5/2022).

Dia juga menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran uang palsu itu bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Hingga akhirnya muara penyelidikan yang dilakukan oleh polisi berujung pada pelaku KSM yang tertangkap tangan mengedarkan uang palsu di wilayah Tulungagung. 

 

"KSM kami tangkap di Terminal Gayatri Tulungagung saat hendak melakukan transaksi jual beli upal. Dari tersangka KSM kami sita Rp9,4 juta uang palsu," ujarnya.

Setelah ditangkap KSM mengaku bahwa uang itu ia dapatkan dari salah seorang kenalannya bernama FS. Polisi pun menangkap FS di Kota Malang dengan barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribuan dan beberapa lembar pecahan Rp100 ribu emisi tahun 1990.

"Tersangka FS ini merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Operandi

Agung menerangkan dalam mejalankan aksinya, pelaku menjual uang palsu miliknya dengan harga setengah dari nominal uang asli. Misalnya uang palsu Rp100 ribu dijual dengan harga Rp50 ribu. 

 

"Perbandingannya, satu dibanding dua. Tersangka KSM sendiri mengakui pernah beberapa kali menjual uang palsu di Tulungagung dengan sistem yang sama," jelasnya.

Dari hasil interogasi lebih jauh, Agung menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan stok uang palsu dari Jakarta. Uang palsu tersebut dikirim kepada tersangka menggunakan jasa ekspedisi. 

"Kami masih melakukan pengembangan, untuk memburu jaringan kedua tersangka yang berada di wilayah ibu kota," ucapnya. 

Sementara dari hasil pengamatan fisik terhadap uang palsu siap edar itu, Agung mengaku masih jauh dibandingkan dengan uang palsu. Kualitas cetak cukup rendah, sehingga mudah dikenali.

"Kalau hologramnya ada, tapi tidak mengilap. Meskipun kualitas cetakan masih jelek, tapi kalau diedarkan malam hari, orang bisa ketipu," imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 36 dan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Masyarakat kami imbau untuk berhati-hati, jangan mudah tergiur dengan tawaran seperti ini," kata Agung.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.