Sukses

Polisi Sita 279 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal dari 21 Tersangka di Jatim

Pengungkapan ini bermula saat Polda Jatim dan Dinas Pertanian dan Perdagangan Jatim mencium adanya penyimpangan dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi dan harga.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sebanyak 5.589 sak atau sekitar 279,45 ton pupuk bersubsidi ilegal dari tangan 21 orang tersangka. Pengungkapan ini bermula saat Polda Jatim dan Dinas Pertanian dan Perdagangan Jatim mencium adanya penyimpangan dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi dan harga.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan Jatim melakukan pengumpulan informasi terkait adanya masalah pupuk bersubsidi," kata Kapolda Jatim Irjen Polisi Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat di Surabaya, Senin (16/5/2022). 

Selanjutnya, Polda Jatim menerima sebanyak 17 laporan terkait pupuk ilegal. Dari 17 kasus itu, sebanyak 13 kasus di antaranya telah ditangani. Kasus-kasus tersebut tersebar di sembilan daerah di Jatim, yakni Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan. 

"Dari laporan polisi itu kami menangkap 21 tersangka. Modus-nya para tersangka membeli pupuk subsidi yang kemudian mengganti dengan pupuk non-subsidi yang harganya berbeda," ucap perwira tinggi Polri itu.

Padahal, kata Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dengan harga semula Rp115 ribu. Namun, oleh pelaku diganti sehingga petani membeli harga pupuk tersebut bervariasi antara Rp160 ribu sampai dengan Rp200 ribu.

"Kita bisa bayangkan dengan jumlah sebanyak itu akan memberatkan petani. Sedangkan para pelaku mengganti per sak-nya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp45 ribu sampai Rp85 ribu per sak-nya," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijual di atas HET

Para pelaku pun memanfaatkan kondisi itu dengan menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Para petani sendiri tak punya pilihan selain membelinya. 

"Tersangka terus menjual pupuk di atas HET karena para petani sangat membutuhkan pupuk maka membeli," tutur dia menambahkan.

Kemudian untuk mengelabui petugas, lanjut Kapolda, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi. Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.

"Ke depannya, kami akan koordinasikan dengan pemangku kebijakan terkait dari jajaran Pemprov Jatim. Selanjutnya untuk pencegahan, kami koordinasi lebih lanjut terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.