Sukses

Okupansi Hotel di Malang Masih Rendah Jelang Libur Lebaran

Perhimpunan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menyebut tingkat okupansi hotel yang ada di wilayah kota Malang Jawa Timur masih rendah.

Liputan6.com, Malang Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Perhimpunan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menyebut tingkat okupansi hotel yang ada di wilayah kota Malang Jawa Timur masih rendah.

Hal ini diungkapkan, Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki, bahwa berdasarkan laporan terbaru yang diterima dari anggota PHRI Kota Malang tersebut, saat ini tingkat okupansi hotel di wilayah tersebut tercatat baru sebesar 20-25 persen.

 

"Saya baru saja mendapatkan laporan dari teman-teman hotel, rata-rata masih sekitar 20 persen," kata AgoeS, seperti dilansir Jumat (29/4) dari Antara.

Lebih jauh, Agus menjelaskan kondisi ini tidak berbeda dengan tingkat pemesanan atau reservasi kamar hotel pada masa libur Lebaran khususnya pada periode 1-8 Mei 2022. Namun para pelaku usaha perhotelan yakin tingkat okupansi akan naik dalam waktu dekat.

Ia memperkirakan tingkat okupansi hotel di wilayah Kota Malang akan mulai mengalami peningkatan pada 1-5 Mei 2022. Pada masa libur Lebaran tersebut, diharapkan tingkat okupansi hotel bisa mencapai 60-70 persen.

"Kami optimistis pada 1-5 Mei 2022 itu akan mulai banyak tamu, karena sudah banyak orang yang tidak pulang kampung ke Kota Malang. Harapannya di situ," ujarnya.

Agoes menambahkan, kondisi saat ini di wilayah Kota Malang sudah ramai dengan para pemudik yang pulang kampung. Ia mengharapkan, usai berkumpul bersama keluarga, para pemudik tersebut bisa berwisata dan menginap di hotel yang ada.

"Prediksi, diperkirakan mencapai 60-70 persen pada masa libur Lebaran itu," ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.

Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.

 

Simak juga video pilihan  berikut 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.