Sukses

Jajaran Polres Probolinggo Tangkap 28 Tersangka Narkoba

Puluhan tersangka narkoba yang ditangkap tersebut memiliki peran berbeda dalam mengedarkan narkoba

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polres Probolinggo Jawa Timur meringkus puluhan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sepanjang Januari hingga April 2022.

kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menyebutkan, sekira 28 tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.

"Pemberantasan penyalahgunaan narkotika merupakan komitmen sejak dari awal sehingga kami akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," kata Wadi Sa’bani dilansir Antara, Selasa (26/4/2022).

Dari Januari hingga awal April 2022 tercatat Polres Probolinggo Kota mengungkap sebanyak 21 perkara. Terdiri atas 14 kasus narkotika dan 7 kasus tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin.

"Dari 21 perkara itu, jumlah tersangka yang telah kami amankan sebanyak 28 orang, namun dua tersangka sudah masuk tahap 2 di kejaksaan," tuturnya.

Untuk barang bukti yang diamankan ada 27 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat yang bervariasi dan 5.026 butir pil jenis trihexyphenidyl dan dextro yang selanjutnya disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Bahwa dari hasil penyelidikan untuk wilayah edar dari penyalahgunaan tindak pidana narkotika para tersangka itu juga dilakukan di luar Kota Probolinggo, yakni wilayah Malang dan Pasuruan, sedangkan narkoba tersebut berasal dari Surabaya, Pasuruan dan Malang," ungkapnya.

Untuk status tersangka yang diamankan, yakni 25 tersangka sebagai pengedar dan kedapatan membawa narkotika, sedangkan tiga tersangka kedapatan membawa barang bukti sekaligus pengguna.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Jeratan

"Mereka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan untuk tiga tersangka yang kedapatan membawa barang bukti sekaligus pengguna yakni dijerat pasal 112 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Kemudian pasal 197 dan atau pasal 196 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait edar farmasi yang beredar tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pengedar paling rendah 4 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati, sedangkan untuk pengguna narkotika 4 tahun," ucapnya.

Ia berharap semua elemen masyarakat dapat berkolaborasi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sehingga masyarakat dapat melaporkan kepada aparat kepolisian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.