Sukses

Respons Gubernur Khofifah Usai Memantau Posko THR di Jawa Timur

Dalam bekerja perusahaah memberikan penanda atau pin bagi karyawan yang sudah mendapat vaksin booster atau penguat

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memantau langsung proses pemberian THR di PT Ecco Indonesia. Sebuah perusahaan alas kaki di Sidoarjo tersebut memiliki tradisi tersendiri.

Khofifah mengatakan, rencananya pada 14 April 2022 pihak perusahaan akan memberikan THR untuk seluruh karyawan.

"Saya berharap perusahaan-perusahaan yang lain bisa mengikuti jejak tradisi baik yang ada di perusahaan PT Ecco Indonesia ini," kata Gubernur Khofifah di sela mengunjungi PT Ecco Indonesia, Selasa (12/4/2022).

Ia mengatakan, dari tahun ke tahun PT Ecco Indonesia mempunyai tradisi memberikan THR lebih cepat dari aturan yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja.

Selain itu, dalam bekerja, perusahaah memberikan penanda atau pin bagi karyawan yang sudah mendapat vaksin booster atau penguat. Ia mengatakan bahwa di perusahaan ini karyawan dan keluarganya juga diberikan vaksin penguat sehingga kalau keluarga itu aman, karyawan yang bekerja juga aman.

"Dan ini akan menjadi bagian dari apa yang diharapkan yaitu kekebalan komunitas," katanya.

Ia mengatakan, ada banyak hal yang bisa ambil referensi tentang bagaimana karyawan di perusahaan ini mendapat perlindungan kesehatan bersama keluarga.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi

"Ini adalah contoh bagaimana ekonomi tetap jalan tapi kesehatan juga terlindungi. Perkembangan antara kualitas ekonomi dan kesehatan hari ini harus terus dimaksimalkan," katanya.

Ia mengatakan di PT Ecco Indonesia karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan karyawan yang mengerjakan pekerjaannya secara work from home (WFH) juga diberikan gaji utuh.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan jika nanti ditemukan perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi tersebut bisa berupa pengurusan izin yang tidak dipermudah," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.