Sukses

Bea Cukai dan Satpol PP Razia Toko yang Jual Rokok Ilegal di Malang Raya

Pengawasan itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian menejadi-jadi.

Liputan6.com, Malang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang di Jawa Timur. Pengawasan itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian menejadi-jadi. 

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut kali ini menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

"Bulan Ramadhan tidak menjadi halangan bagi Bea Cukai Malang untuk terus menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya," kata Gunawan di Kota Malang, Jumat (8/4/2022).  

Gunawan menjelaskan, operasi gabungan yang digelar Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang tersebut merupakan salah satu wujud realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT). Tim gabungan itu pun menyasar toko-toko yang berada di sejumlah wilayah Kecamatan Bululawang, Gondanglegi dan Kepanjen.

"Dari hasil penyisiran, ada empat toko yang menyimpan dan menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Temuan Razia

Ia menambahkan, dari hasil temuan dari empat toko tersebut, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengamankan kurang lebih sebanyak 489 bungkus atau setara dengan 9.369 batang rokok ilegal.

"Dari hasil penindakan itu, ditaksir kerugian negara sebesar Rp5,6 juta. Barang tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Malang," katanya.

Selain itu, Bea Cukai Malang juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang penanggung jawab toko yang berinisial FA, NSF, SQ dan SU. Para penanggung jawab toko tersebut hanya diberikan peringatan kepada empat orang tersebut.

Bea Cukai Malang terus memberikan imbauan kepada masyarakat termasuk toko-toko yang ada di wilayah Malang Raya untuk tidak menjual rokok ilegal. Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal tersebut.

"Rokok Ilegal dapat merugikan negara dan kami akan tindak tegas setiap kali ada yang melakukan pelanggaran di bidang cukai," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.