Sukses

Dikirim dari Surabaya, BNN NTB Amankan Mainan Anak Kecil Berisi Sabu

Mainan tersebut berisi paket sabu yang terbungkus dalam dua saset berbeda.

Liputan6.com, Sumbawa - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat menyita kiriman paket mainan anak kecil berisi satu ons sabu dari Jawa Timur. Bersama barang haram itu, petugas juga menangkap seorang pria paruh baya asal Kabupaten Sumbawa, berinisial SMB (65). 

"Dari interogasi, pelaku mengakui barang diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia beli dari seorang pria berinisial IR di Jawa Timur," kata Kepala BNN NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha, Kamis (7/4/2022).

Petugas BNN NTB menangkap SMB dengan barang bukti narkotika pada Minggu (27/3) siang. Penangkapan itu berlangsung sesaat setelah paket kiriman tersebut diambil dari kantor jasa ekspedisi yang berada di wilayah Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.

Dari penangkapannya terungkap nama pengirim bernama Kitty Olshop, dari Surabaya, Jawa Timur, dengan penerima, Juprianto, alamat Seketeng, Kabupaten Sumbawa Besar. Barang bukti narkotika pun terungkap ketika pihak BNN NTB menggeledah isi paket. Petugas menemukan narkotika golongan satu itu dalam dua klip plastik bening.

"Ada juga klip plastik bening berisi dua tablet hijau yang diduga narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi seberat 0,44 gram. Itu ditemukan dalam mainan boneka yang ada pada paket," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, turut disita KTP, telepon genggam, kendaraan roda dua yang digunakan SMB, dompet, ATM dan potongan kertas berisi catatan penerima paket, Juprianto, asal Seketeng, Kabupaten Sumbawa Besar.

"Termasuk nomor resi yang modus pengirimannya menyebutkan paket tersebut berisi mainan," ucapnya.

Usai penggeledahan, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah SMB. Dari lokasi kedua, petugas menyita timbangan digital yang menguatkan dugaan SMB sebagai pengedar narkotika.

"Ada juga satu pucuk senjata 'Air Gun' jenis revolver warna silver, lengkap dengan gas dan pelurunya," kata Gagas.

Lebih lanjut dari hasil penyidikan, SMB kini ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pas 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

 

Simak juga video pilihan berikut ini;

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.