Sukses

Ratusan Satwa Dilindungi Gagal Diselundupkan dari Banjarmasin ke Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bersama BKSDA Amankan Ratusan Satwa Dilindungi

Liputan6.com, Surabaya - Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya berhasil mengamankan ratusan ekor burung yang dilindungi, Minggu 27 Maret 20222, malam.

Dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi, polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing DS (34) warga Tulungagung dan EF (29) warga Gresik.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rezky Wicaksana mengatakan penangkapan ini berlangsung selama dua hari. Berawal saat kita dapakan informasi di hari Minggu (27/3) bahwa akan ada penyelundupan satwa via laut.

Dari informasi itu kata Arief, tim gabungan bergerak menuju Pelabuhan Djamrud Tanjung Perak Surabaya, hasilnya didapatkan ratusan satwa dilindungi di atas Kapal KM Dharma Rucita I Banjarmasin yang baru berlabuh sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari.

"Jadi ratusan satwa dilindungi ini kita temukan di atas mobil truk yang menggunakan mode transportasi laut (KM. Dharma Rucita)," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana, Senin (4/4/2022).

Arief menjelaskan adapun barang bukti satwa dilindungi yang diamankan diantaranya 94 ekor burung jenis Murai Batu, 300 ekor burung Kolibri, 2 ekor burung Cicilan, 9 ekor burung Kapas Tembak.

Selain itu, 60 ekor burung jenis Cucak Ijo, 15 ekor burung Tledekan, 50 ekor burung Srindit, 84 ekor burung Cucak Hijau, 20 ekor burung Kacer, 10 ekor burung Gelatik 5 ekor burung beo dan 20 ekor burung Ciblek.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen dan memang satwa yang mereka angkut ini memang satwa yang dilindungi," tegas Arief Rezky Wicaksana.

Saat ini barang bukti telah diserahkan ke Petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemerintah kesehatan, sementara kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Ancaman hukumannya yakni 5 tahun pidana penjara dan densa Rp 100 juta dan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," jelas Arief Rezky Wicaksana.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.