Sukses

Duh, Kejagung Temukan Barang Impor Berlabel Produk Dalam Negeri di Jatim

Selain di Jawa Timur, produk impor berlabel produk dalam negeri itu juga ditemukan di sejumlah daerah lain seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan peredaran komoditas barang impor yang menggunakan merek dalam negeri di sejumlah sentra perbelanjaan. Komoditas itu di antaranya adalah alat kesehatan, tekstil, alat pertanian, besi baja hingga garam. 

Temuan itu berdasarkan penelusuran tim yang dibentuk pada Jumat (25/3/2022). Tim tersebut kemudian disebar di berbagai wilayah, antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label atau merek dalam negeri, yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (28/3/2022). 

Temuan tersebut merupakan hasil dari pencarian data berdasarkan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Direktur Penyidikan. Pencarian data tersebut bertujuan untuk mengetahui barang-barang luar negeri yang dijual di dalam negeri menggunakan label atau merek produk dalam negeri.

"Ini dalam rangka melindungi produk dalam negeri," tutur Ketut Sumedana.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Merugikan Negara

Peredaran barang berdasarkan temuan tersebut, kata dia, dapat menekan harga komoditas dalam negeri sehingga tidak dapat bersaing dengan produk impor yang menggunakan label produk lokal.

"Produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri. Hal tersebut dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi, terlebih lagi pada masa pandemi COVID-19," ucap dia.

Hasil yang diperoleh dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), yaitu disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan yang merupakan barang impor, tetapi menggunakan label/merek dalam negeri.

Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai.

"Dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal, akan dibentuk tim gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI," kata Ketut Sumedana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.