Sukses

Giliran Anak Eks Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK soal Suap dan Gratifikasi Ayahnya

Sebelumnya KPK juga memeriksa 8 orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemkab Sidoarjo.

Liputan6.com, Sidoarjo - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Achmad Amir Aslichin, anak dari mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemkab Sidoarjo. Pria yang lebih akrab disapa Mas Lin itu diperiksa di Polres Sidoarjo pada Jumat (18/3/2022). 

Mas Lin mengaku selama menjalani pemeriksaan, dirinya hanya dicecer dua pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Selama pemeriksaan dia juga didampingi dua orang.

"Ditanya cuman 2 pertanyaan. Tadi ada Pak Sulaksono, ada Mas Novi (Novianto Koesno)," ujarnya singkat usai diperiksa. 

Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi di Gedung Mapolresta Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/3), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/3/2022). 

Delapan saksi, yakni mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, Kadis Perpustakaan Kabupaten Sidoarjo Medi Yulianto, Sekdis Koperasi Kabupaten Sidoarjo A Hadi Yusuf.

Kemudian, Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan, Wakil Direktur RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap dan Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

 

Simaklah video pilihan berikut ini;

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.