Sukses

Karantina Pertanian Surabaya Sita 685 Anggrek yang Diselundupkan dari Merauke

Ratusan bibit bunga itu tiba di Bandara Juanda tanpa disertai persuratan yang lengkap.

Liputan6.com, Surabaya - Karantina Pertanian Surabaya menyita 685 batang bibit anggrek asal Merauke. Ratusan bibit bunga itu tiba di Bandara Juanda, Surabaya, tanpa dilengkapi dengan surat ketentuan yang berlaku.

"Terhadap penahanan anggrek ini merupakan pelanggaran dari Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih pada  Kamis (10/3/2022).

Cicik mengatakan ratusan batang bibit anggrek tersebut disimpan dalam tiga kardus yang dikirimkan melalui Bandara Juanda. Pihaknya pun kini tengah mencari tahu siapa pengirim tanaman tersebut.

"Hingga saat ini pelaku pengiriman anggrek tersebut masih dalam penyidikan petugas," ujarnya.

Pengungkapan ini bermula saat pihak Karantina Pertanian Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada tiga kardus yang diangkut oleh salah satu maskapai penerbangan tujuan Surabaya.

Berbekal informasi tersebut, kata dia, kemudian pejabat Karantina Pertanian Surabaya berkoordinasi dengan (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) BBKSDA Jawa Timur untuk melakukan pengawasan terhadap kedatangan maskapai tersebut.

"Sekira pukul 15.40 WIB, maskapai tersebut tiba dan pejabat Karantina Pertanian Surabaya menemukan tiga kardus yang berisi anggrek. Saat diperiksa, anggrek tersebut telah dilengkapi dengan dua sertifikat kesehatan tumbuhan antar area (KT-12) dari Karantina Pertanian Merauke, namun jumlahnya tidak sesuai sehingga kita lakukan penahanan terhadap anggrek tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, pejabat karantina telah mengidentifikasi jumlah dan jenisnya.

"Dari hasil identifikasi tersebut, anggrek yang ditemukan berjumlah 685 batang yang terdiri dari enam spesies, yaitu Dendrobium discolor, D. trilamellatum, D. Verninha, D. mirbelianum, D. antennatum dan D. Canaliculatum," ujarnya.

Selain dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan, anggrek tersebut juga dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang dikeluarkan oleh Balai Besar KSDA Papua Bidang Wilayah I Merauke. Karantina Pertanian Surabaya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mengetahui identitas pemilik dan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan perkarantinaan tumbuhan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.