Sukses

Hakim Tolak Eksepsi Randy, Kuasa Hukum: Kita Tunggu Saja

Majelis hakim memutuskan bila dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah sesuai berkas perkara namun mendapat respon dari kuasa hukum terdakwa

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Randy Bagus Hari Sasongko polisi yang dipecat atas kasus dugaan aborsi terhadap mendiang Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NW.

Perkara Randy Bagus Hari Sasongko terus berlanjut pada persidangan ke empat di Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, Selasa (8/3/2022).

Pada persidangan ini, kuasa hukum terdakwa Randy mengajukan keberatan yang dibacakan dimuka sidang yakni PN Mojokerto. Dia menilai, PN Mojokerto tidak berwenang mengadili berdasarkan Locus Delicti, dakwaan JPU kabur dan Copy Paste.

Kemudian, dakwaan JPU tidak sinkron dengan berita acara penyidikan Kepolisian. Sehingga kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menolak segala dakwaan dan proses peradilan terhadap kliennya batal demi hukum.

Melihat eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dari terdakwa Randy, Ketua Majelis Hakim, Sunoto memutuskan bila dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah sesuai berkas perkara.

"Memperhatikan pasal 143 ayat 2 dan 3 juncto pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan, mengadili menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak dapat diterima," ucapnya.

Maka dirinya memerintahkan kepada JPU untuk mempersiapkan sejumlah barang bukti dan saksi-saksi dan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan.

"Untuk pembuktian dari jaksa 22 saksi dan sidang dilanjutkan pekan depan," ungkapnya.

Mantan anggota Polres Pasuruan tersebut dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.

Tim kuasa hukum menyatakan akan menunggu pembuktian dari 22 saksi tersebut di persidangan pekan depan.

"Eksepsi ini tidak diterima jadi kita tunggu saja pembuktian pada persidangan minggu depan," ungkap Kuasa Hukum terdakwa, Sugeng Riyanto.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.