Sukses

Polisi Bongkar Pabrik Pupuk Ilegal Milik Kepala Desa di Jember

Kepala desa tersebut pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta NH, seorang kepala desa di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran pupuk ilegal di wilayah setempat. Selain itu pihak kepolisian juga menyegel pabrik pupuk ilegal milik PT AUJM yang diduga milik kepala desa tersebut. 

"Kita sudah menetapkan dua orang tersangka yakni NH oknum kepala desa dan seorang lagi berinisial C. Pabrik pupuk milik kepala desa tersebut juga sudah kami segel," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu (5/3/2022).

Yogi menjelaskan dirinya pihak mulai menyelidiki adanya pabrik pupuk tal berizin di wilayah tersebut setelah pihak Satreskrim Polres Jember menerima lapora dari rapat DPR RI tentang pabrik dan peredaran pupuk ilegal di wilayah Jember. 

"Jadi setelah kita selidiki terbukti bahwa pabrik itu tidak terdaftar dan tidak ada izinnya. Setelah penyelidikan rampung dan naik tahap penyidikan hingga kita gelar perkara dan menetapkan dua tersangka tadi," dia mengutarakan. 

Selain tidak memiliki izin, pihak kepolisian juga memastikan bahwa pupuk yang diproduksi oleh perusahaan milik sang kades juga tidak terdaftar. Pupuk dengan merek NPK Union 16 itu tak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. 

"Kita (juga) sudah lakukan pemeriksaan ahli di Kementerian Pertanian pusat dan menyatakan tidak terdaftar," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yogi memastikan bahwa kepala desa berinisial NH dan rekannya yang berinisial C itu tidak ditahan. Alasannya adalah karena kedua tersangka kooperatif selama penyelidikan dilakukan. 

"Kedua orang tersangka tidak dilakukan penahanan, karena dirasa cukup kooperatif dan juga NH selaku kepala desa masih ada kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga hanya dilakukan wajib lapor, karena masih harus menjalankan tanggung jawab pekerjaannya sebagai kepala desa," jelas Yogi.

Akibat perbuatannya NH dan C pun diancam Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Pada intinya mengedarkan pupuk tidak terdaftar, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara paling lama," tegasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.