Sukses

WNA Palestina Nekat Curi Mobil dan Kabur Dari Detensi Imigrasi, Hindari Deportasi?

Diketahui ada beberapa perbuatan Moin warga Palestina yang hendak dideportasi itu tidak dalam ranah pidana keimigrasian, melainkan tindak pidana umum.

Liputan6.com, Jakarta Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina terpaksa harus berurusan dengan dengan kantor Imigrasi dan Polres Pasuruan setelah hendak melarikan diri dan bertindak kriminal.

WNA bernama Moin D Habib tersebut ditangkap di Jakarta kemarin malam pukul 23.00 WIB. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim ) Surabaya yang terletak Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Pria berusia 41 tahun itu, dikabarkan mencoba melarikan diri saat hendak di deportasi oleh petugas Imigrasian. Moin dideportasi karena telah melakukan tindak pidana di negara Indonesia.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Jaya Saputra menjelaskan telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindak lanjut. Dikarenakan ada beberapa perbuatan Moin tidak dalam ranah pidana keimigrasian, melainkan tindak pidana umum.

Seprti upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan pengerusakan aset negara. Sehingga, kata dia, Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan.

“Kami siap membantu penyidik. Salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan,” tuturnya, Jum'at (25/2/2022).

Proses penangkapan Moin berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaan pria oleh masyarakat kepada Kepala Kanim I Malang Ramdani. Pada 22 Februari 2022 lalu, Imigrasi mendapat informasi jika Moin berada di daerah Menteng Jakarta.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kanim I Jakarta Pusat.

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta. Lalu ditahan di Jakarta semalam kemudian dibawa ke Pasuruan,” ujarnya.

Jaya mengaku belum melakukan pendalaman terkait motif yang dilakukan WNA Palestina itu. Namun, Jaya menduga bahwa Moin menghindari upaya deportasi dari Imigrasi.

Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.