Sukses

Gelar Wayangan saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Didenda Rp12,5 Juta

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Basroni dengan sanksi denda Rp12,5 juta karena terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan saat daerah tempat tinggalnya masih berstatus PPKM Level 4. Saat itu Basroni

Sidang putusan pelanggaran protokol kesehatan anggota legislatif itu dipimpin langsung hakim ketua oleh Ricky Ferdinand didampingi dua hakim anggota, yakni Florence Katerina dan Fausiah.

"Atas pelanggaran yang dilakukan terdakwa Basroni, diputus dengan sanksi denda Rp12,5 juta subsider tiga bulan penjara," kata Hakim Ketua, Ricky Ferdinand, Jumat (25/2/2022).

Dalam amar putusan sesuai dengan musyawarah majelis, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, ketiga hakim sependapat menyatakan fakta dari sidang sebelumnya dan keterangan saksi-saksi, terdakwa telah terbukti bersalah karena menggelar wayangan kala pandemi Level 4.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Tulungagung separuh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebabkan terdakwa bersikap kooperatif, tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya serta bersikap sopan dalam persidangan.

"Vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU karena beberapa faktor diantaranya terdakwa bersikap kooperatif dan sopan saat persidangan,"jelas Ricky.

Ricky menjelaskan, pihaknya juga mencermati fakta bahwa pentas wayang yang digelar terdakwa Basroni bukanlah semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi tradisi masyarakat dengan maksud untuk tolak bala.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sebagai anggota DPRD Tulungagung tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan nekat menggelar pentas wayang meski tidak mengantongi izin.

"Tiga hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dan terdakwa menerima putusan ini," jelas Ricky Ferdinand.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.