Sukses

Janji Ingin Dinikahi, Wanita Asal Tuban Tertipu Puluhan Juta oleh Intel Gadungan

Modus yang digunakan oleh pelaku bukan hanya mengaku sebagai anggota intel dan berjanji akan menikahi wanita yang menjadi korban

Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita berinisial TS (40), warga Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban Jawa Timur harus merugi sebesar Rp 90 juta oleh seorang pria berinisial BD (38) yang mengaku sebagai anggota intel berpangkat Serma.

Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan awal kejadian itu bermula dari komunikasi intens antara pelaku dan korban setelah saling tuka nomer telepon.

"Sebelumnya pelaku mendatangi toko milik korban pada hari Kamis tanggal 13 Januari dan saling tukar nomer telepon. Setelah itu mereka berkomunikasi dan pelaku mengaku sebagai anggota intel yang bertugas di wilayah Tuban dan Bojonegoro Jawa Timur untuk menipu korban," katanya, Kamis (17/2/2022).

Dijelaskannya saat itu pelaku memiliki sebuah pekerjaan proyek dan membutuhkan uang untuk pembelian bahan material. Akhirnya korban percaya begitu saja terhadap pelaku karena telah berkomunikasi secara intens dengan pelaku.

"Karena korban percaya jika pelaku sebagai anggota intel akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 90 juta yang dikirim melalui transfer sebanyak lima kali," ungkapnya.

Modus yang digunakan oleh pelaku bukan hanya mengaku sebagai anggota intel, pelaku juga berjanji akan akan menikahi untuk lebih meyakinkan korban.

Namun sayang, janji hanyalah janji yang diberikan oleh pelaku yang belakangan diketahui intel gadungan. Setelah tidak ada kepastian membahas soal kepastian nikah, akhirnya korban melaporkan pelaku kepada kepolisian.

"Karena pernikahan tidak kunjung pasti, kemudian korban berusaha untuk menagih uang yang sudah diberikannya kepada pelaku. Tapi saat korban menagih uang, pelaku selalu berkelit," paparnya.

Polres Tuban pun mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya seperti handphon dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.