Sukses

Aksi Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Mojokerto Bak Film Action

Salah satu anggota Satnarkoba Polres Mojokerto, Bripda Rizky Febrian terseret mobil sejauh 10 meter Jalan Raya Desa Centong, Kecamatan Gondang.

Liputan6.com, Mojokerto - Dua pemuda di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.

Saat penangkapan, dua pemuda inisial DS (21) dan CHD (21) dan polisi saling kerja-kejaran bak film laga. Bahkan salah satu anggota Satnarkoba Polres Mojokerto, Bripda Rizky Febrian terseret mobil sejauh 10 meter Jalan Raya Desa Centong, Kecamatan Gondang.

Polisi yang sudah mengetahui identitas pelaku pengedar narkoba tersebut, langsung menghadang minibus merek Grand Livina yang dikendarai keduanya. Kemudian petugas pun turun melakukan penyergapan.

Namun polisi mendapat perlawanan dari kedua bandar sabu tersebut. Mereka mencoba melarikan diri hingga menabrak pengendara lain. Bahkan Bripda Rizky Febrian terseret sekitar 10 meter saat berpegangan pada kap mobil bandar sabu tersebut.

"Saya tidak sampai terjatuh, ketika itu kita lepas tembakan peringatan satu kali," ungkapnya, Rabu (16/2/2022).

Kemudia mobil yang ditumpangi kedua bandar sabu tersebut mundur sejauh 100 meter dan menabrak pohon yang ada di belakang.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Mengaku Panik

Tak hanya menabrak pohon, mobil bandar sabu tersebut juga menabrak pengendara sepeda motor. Kemudian mobil berjalan maju dan menabrak mobil petugas.

"Saat menabrak mobil petugas itulah mereka baru berhenti," jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku CS mengatakan bahwa mereka panik saat petugas menyergap sehingga ia memilih kabur.

"Saya panik pas ada petugas menyergap dari arah depan, karena saya juga baru belajar mobil," sebutnya.

Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing berisi 0,32 gram. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang merupakan warga Kecamatan Kutorejo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.