Sukses

Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang Gelar Ritual Berujung Maut Tak Miliki Izin

kelompok tersebut belum termasuk kedalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan tidak memperoleh izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur.

Liputan6.com, Jember - Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual berujung maut di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Minggu (13/2/2022) tidak memiliki izin.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, dalam rapat koordinasi pasca peristiwa tragedi ritual maut Pantai Payangan di Pendapa Wahyawibawagraha, Jember mengatakan kelompok tersebut belum ada izin dari pemerintah terkait.

Menurutnya kelompok tarekat yang dipimpin oleh Nurhasan tersebut melakukan kegiatan ritual untuk membersihkan diri dan mendapatkan berkah dari Ratu Pantai Selatan.

"Ada 23 orang yang melakukan ritual, namun 11 diantaranya justru tewas tergulung ombak Pantai Payangan," sebutnya, Senin (14/2/2022).

Ia mengatakan munculnya kelompok-kelompok aliran kepercayaan seperti itu dapat diantisipasi oleh Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) yang berada di bawah koordinasi kejaksaan. 

"Pakem di Jember dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jember, dan beranggotakan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Badan Kesatuan Bangsa Politik Jember," ujarnya.

Selama ini, pihaknya mengatakan masih terkendala dalam mengakses informasi. Sehingga, ia berharap pemerintah daerah setempat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dapat berkoordinasi secara bersama-sama.

"Jika kerja sama dilakukan dengan baik, tentu kegiatan-kegiatan ritual yang bertentangan dengan ajaran keagamaan dan organisasi-organisasi termasuk padepokan dapat di inventarisasi," katanya.

Lanjut, ia menyebut akan segera menginventarisasi ulang kelompok-kelompok aliran kepercayaan bersama anggota Pakem lainnya.

"Kewenangan Pakem sangat terbatas, hanya melakukan pemantauan dan pelaporan administratif. Ketika nanti ada penyimpangan di lapangan, kalau menyentuh pelanggaran hukum, maka kewenangan ada pada kepolisian," jelasnya.

Dalam analisis Pakem, ia menyebut jika terdapat penyimpangan keagamaan, MUI dan Kemenag akan melakukan kajian untuk diusulkan ke pusat, sehingga muncul surat kesepakatan bersama atau keputusan MUI ini dapat dilakukan atau tidak.

 

Sonya Andomo

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.