Sukses

Covid-19 Mengganas, Sebagian ASN di Pasuruan WFH

Diketahui WFH ditetapkan hanya untuk sejumlah ASN dengan jabatan tertentu dan sisanya masih menerapkan work from office dengan protokol kesehatan yang ketat

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah di Pasuruan Jawa Timur mengaku sudah kembali menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 50 persen untuk mengantisipasi terjadinya klaster perkantoran.

Penerapan kembali WFH tersebut karena jumlah kasus Covid-19 di Pasuruan angkanya sudah mengalami kenaikan. Satgas Covid-19 Pasuruan mencatat sampai Rabu (9/2/2022) kemarin jumlah kasus aktif Covid-19 berjumlah 172 kasus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah adanya instruksi dari Bupati Pasuruan.

"Kebijakan ini keluar setelah jumlah kasus mengalami kenaikan yang cukup tinggi, jadi lebih baik mengantisipasi dari pada tetap memaksakan. Toh kerja di rumah juga bisa karena sekarang kan by system secara online," ungkapnya, Jumat (11/2/2022).

Dia juga menambahkan, tidak seluruh ASN Pasuruan WFH. Hanya untuk ASN di tingkat staf atau pelaksana. Sementara bagi pejabat tinggi, administrator, pengawas serta pejabat fungsional tetap menerapkan work from office (WFO).

"Gak semuanya yang WFH, cuma tingkat staf aja yang bekerja dari rumah. Kepala OPD tetap bekerja di kantor seperti biasa," jelasnya.

Lebih lanjut, bagi seluruh ASN yang Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor diwajibkan untuk melakukan absen secara faceprint.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Absensi Wajah

Dijelaskannya, untuk seluruh alat absen yang ada di lingkungan kantor pemerintahan Pasuruan sudah tidak menggunakan fingerprint guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Yang masuk ke kantor wajib melakukan absen faceprint atau absensi wajah seperti biasa, kami juga menekankan untuk semua ASN yang WFO untuk tetap disiplin protokol kesehatan," bebernya.

Selain untuk pejabat tinggi, kebijakan WFO juga berlaku untuk pegawai di sektor-sektor darurat. Seperti pegawai rumah sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta BPBD tetap masuk 100 persen.

“Kalau untuk petugas pelayanan pemerintah di sektor esensial, pegawai yang masuk maksimal 75 persen," ujarnya.

Ketika ditanya soal sampai kapan sejumlah ASN melakukan WFH, dirinya belum bisa menjelaskan secara utuh dan belum bisa memastikan batasan waktu untuk kebijakan WFH.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.