Sukses

Cara Bandar Kendalikan Peredaran Ganja Dari Dalam Lapas

Sang bandar yang mendekam di lapas mengirim pesan melalui WhatsApp menyuruh kurir mengirim paket ganja dalam bungkus plastik hitam.

Liputan6.com, Jakarta Peredaran narkotika dapat dikendalikan dalam kondisi dan suasana apapun. Digitalisasi menjadi peluang bagi para bandar narkotika mengedarkan narkotika.

Bahkan, peredaran, pengendalian dan pemasaran narkotika dari dalam tahanan kian marak terjadi. Salah satunya di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang Jawa Timur.

Belum lama ini, polisi menangkap pelaku peredaran ganja dengan berat 1 kilogram di Kota Malang Jawa Timur. Diketahui, peredaran ganja tersebut melibatkan seorang bandar yang sedang mendekam di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang.

“Pelaku pesan ganja lewat aplikasi pesan percakapan ke temannya yang kini masih berada di dalam Lapas Lowokwaru,” kata Wakil Kepala Polresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, Rabu (9/2/2022).

Deny mengatakan seorang pelaku yakni MJ, warga Singosari, Malang, ditangkap pada 23 Januari 2022 usai membeli ganja kering seberat 1 kilogram dari seorang temannya. Sang bandar ganja mengirim pesan dari lapas melalui WhatsApp menyuruh kurir mengirim paket ganja dalam bungkus plastik hitam.

Bungkusan itu diletakkan di bawah sebuah pohon di kawasan Pasar Comboran, Kota Malang. Kemudian bandar tersebut membagikan lokasi paket ganja ke pembelinya lewat WhatsApp, lalu diambil.

"Ini sistem ranjau dalam peredaran narkoba,”ujar Deny.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terendus

Polisi mengendus transaksi itu kemudian mengawasi pelaku MJ yang mengambil paket ganja kering itu sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas membuntuti MJ dan menangkapnya di rumahnya dua jam kemudian.

Pelaku tak bisa mengelak dengan barang bukti itu. Dia mengatakan, pelaku mengaku kenal dengan bandar tersebut karena teman lama.

"Ini juga masih kami dalami dari mana ganja itu didapat,” ujar Deny.

Dari perbuatan mereka, polisi menahan MJ sekaligus menjeratnya dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk bandar yang masih mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang, akan diproses lagi begitu menyelesaikan masa tahanan.

“Untuk bandar itu biar menyelesaikan masa hukuman. Nanti setelah bebas, ditangkap lagi dengan sangkaan kasus ini. Soal bagaimana pengedar itu bisa bekerja dari dalam lapas, ya kami serahkan ke otoritas lapas,” ucap Deny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.