Sukses

Akal-akalan Mahasiswi di Tuban Ajak Puluhan Warga Ikut Investasi Bodong

Mahasiswi cantik asal tuban ini disebut terafiliasi dengan program investasi bodong di Lamongan.

Liputan6.com, Tuban - IR, seorang mahasiswi asal Kelurahan Sedangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mahasiswi cantik berusia 22 tahun itu ditangkap lantaran menipu puluhan orang dengan modus investasi bodong.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa menjelaskan bahwa saat ini IR adalah bagian dari komplotan pelaku investasi bodong yang sebelumnya diungkap di Polres Lamongan. IR sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh korbannya. 

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, maka pada Sabtu tanggal 29 Januari 2022, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial IR," kata Adhi, Sabtu (29/1/2022). 

Dalam menjalankan aksinya IR menawarkan tiga slot investasi saham kepada korban-korbannya. Slot yang pertama seharga Rp500 ribu dengan keutungan Rp200 ribu, kemudian slot kedua Rp800 ribu dengan keuntungan Rp400 ribu dan slot ketiga Rp1 juta dengan keuntungan Rp500 ribu.

"Untuk meyakinkan korbannya, saudari IR menjelaskan uang tersebut dijamin aman dan akan dikelola olehnya sendiri," imbuhnya.

Dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan itu, para korban pun percaya. Salah satu korban dari mahasiswi cantik itu bahkan ada yang mentransfer hingga ratusan kali untuk pembelian slot pertama dengan harga Rp1 juta per slot. 

"Jadi total ada 108 slot (Rp108 juta) yang diikuti pelapor. Setelah 10 hari dari 108 slot tersebut pelapor belum mendapatkan pengembalian modal berikut provitnya. Setelah diklarifikasi pelaku beralasan bahwa uang pengembalian investasi menunggu pencairan dari Bilad yang ada di wilayah Lamongan,” ungkap Adhi Makayas.

Dalam kasus yang menjerat IR, Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi yang diduga menjadi korban dalam program investasi bodong IR dan kelompoknya. Tak main-main, adapun total kerugian yang tercatat di pihak kepolisian adalah Rp 4.036.775.000.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tuban untuk proses lebih lanjut. Kita akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan penelusuran aset/harta hasil tindak Ppndana investasi bodong itu," dia memungkasi.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.