Sukses

Bea Cukai Gerebek Gudang Penyimpanan Ratusan Botol Miras Ilegal di Malang

Dari penggerebekan itu, tim gabungan Bea Cukai berhasil meyita ratusan botol miras ilegal.

Liputan6.com, Malang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal di salah satu gudang yang terletak di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Minuman keras tanpa izin edar itu pun sempat diperjual belikan kepada masyarakat. 

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah tim intelijen Bea Cukai Malang mendapatkan informasi bahwa ada penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin.

"Dari informasi tim di lapangan kemudian dilakukan pendalaman, hasilnya ditemukan ratusan botol miras ilegal di salah satu gudang untuk menyimpan dan menjual Barang Kena Cukai (BKC) tersebut," kata Gunawan, Jumat (28/01/2022).

Gunawan menjelaskan, bangunan yang dipergunakan untuk menyimpan dan menjual ratusan botol minuman beralkohol ilegal tersebut, juga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Gudang yang mereka gunakan juga tidak memiliki NPPBKC. Hasil penindakan itu sebanyak 60 botol minuman beralkohol ilegal kita amankan," ungkap Gunawan.

Selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol ilegal, Bea Cukai Malang juga menyegel gudang tersebut. Di Masa Pandemi saat ini kata Gunawan, peredaran barang kena cukai ilegal semakin banyak.

"Gudangnya kita segel, barang bukti minuman beralkohol ilegal kita sita untuk proses lebih lanjut," jelas Gunawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Digerebek Tim Gabungan

Berangkat dari temuan tersebut, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melakukan operasi gabungan untuk memeriksa toko-toko yang ada di wilayah tersebut terkait penjualan barang ilegal. Dalam operasigabungan di wilayah Tajinan dan Bululawang, Kabupaten Malang, tim menemukan toko yang menyimpan 458 bungkus rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai.

Selain itu, tim gabungan juga berhasil menemukan 30 bungkus rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Rokok tersebut dikirim dari Jepara, Jawa Tengah menggunakan jasa ekspedisi.

"Rokok yang kita amankan semuanya ilegal, tidak dilengkapi pita Cukai, ada yang dikirim dari Jepara juga. Dari hasil operasi kita, ditaksir kerugian negara mencapai Rp5,8 juta. Kita akan lakukan pengembangan," kata Gunawan.

Menindaklanjuti temuan di lapangan kata Gunawan, Bea Cukai Malang akan melakukan langkah-langkah tegas untuk menghentikan peredaran barang-barang ilegal tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk penyedia jasa pengiriman agar terus mengikuti ketentuan yang ada terutama terkait peredaran barang kena cukai.

"Langkah-langkah penindakan tentu kita akan siapkan untuk meminimalisir peredaran barang ilegal. Sosialisasi ke masyarakat juga akan kita genjot agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar," Gunawan Tri Wibowo memungkasi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.