Sukses

Korban Kekerasan Seksual Anak di Malang Bertambah

Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan terkait penambahan jumlah korban atas aksi kekerasan seksual terhadap murid oleh guru tari

Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan seksual oleh seorang guru tari di Kota Malang bertambah. Saat ini, total korban kekerasan seksual berjumlah 10 orang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, sebelumnya, korban kekerasan seksual Malang oleh guru tari sebanyak tujuh orang. Namun, belakangan bertambah lagi tiga orang.

Diketahui, tambahan tiga orang korban tersebut karena melapor kepada Polres Malang Kota pada 21-22 Januari 2022. Ketiga korban, kata dia, telah melakukan visum.

Pelaku yang diketahui berinisial YR merupakan warga Klojen Kota Malang Jawa Timur. Deny menyebutkan, dalam aksinya, modus operandi pelaku YR terhadap tiga orang anak korban tersebut juga sama dengan korban sebelumnya.

Pelaku YR mengajak melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. Namun demikian, kata dia, tambahan korban kekerasan seksual belum diperiksa.

"Rata-rata korban berusia 13 tahun dan kami masih menunggu kesiapan korban untuk diperiksa intensif," jelas Deny, Selasa (25/1/2022).

 

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyembuh Trauma

Deny mengatakan, jajaran Polres Malang Kota sudah menyiapkan tim penyembuhan trauma bagi seluruh korban. Trauma healing dilakukan untuk memulihkan kondisi psikis dari korban.

"Paling lambat Jum'at pekan ini tim trauma healing akan melakukan tindakan terhadap seluruh korban," papar Deny.

Diketahui, seorang guru tari di Kota Malang berinisial YR menjadi tersangka pelaku persetubuhan dan pencabulan anak. Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.

Korban rata-rata berusia 12-15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.

Di sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.

Penulis: Devteo Mahardika Prakoso

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.