Sukses

Fakta Mengejutkan dalam Kasus Temuan Jasad dalam Karung di Batang, Pembunuh adalah Tetangga

Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus temuan jasad dalam karung di bawah Jembatan Sigorek, Subah, sekaligus mengamankan tersangka Casiri (33) pelaku pembunuhan

Liputan6.com, Batang - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus temuan jasad dalam karung di bawah Jembatan Sigorek, Subah, sekaligus mengamankan tersangka Casiri (33) pelaku pembunuhan.

Pada acara konferensi pers di Batang, Rabu, Kepala Polres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto menyebutkan Waryonah (71), warga Desa Kluwih, Kecamatan Pecalungan meninggal dunia di bawah jembatan pada tanggal 13 Juli 2022.

"Kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Casiri (33) di rumahnya pada tanggal 16 Juli 2022. Korban dan tersangka ternyata masih bertetangga dekat," katanya.

Kasus pembunuhan tersebut berawal korban saat sedang mencari daun cengkih di kebun warga dan bertemu dengan tersangka yang mengingatkan korban agar tidak membuang sisa sampah daun cengkih di kebun rumahnya. Namun, dijawab oleh korban: "Memang kenapa?"

Jawaban korban membuat tersangka pembunuhan itu marah, lalu memukul bagian tengkuk hingga korban tidak sadarkan diri.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Terduga Pelaku

"Saat mengecek nadi korban, ternyata sudah tidak berdenyut sehingga tersangka langsung panik dan mencari karung di rumah. Namun, karung itu berukuran kecil sehingga jasad korban dipaksa masuk hingga tulang rusuk patah," katanya yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo.

Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor, lalu membuang tubuh korban di bawah Jembatan Sigorek.

Tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun penjara, kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka Casiri mengaku tidak bermaksud membunuh, tetapi hanya ingin memberikan "pelajaran" kepada korban agar tidak membuang sisa sampah cengkih di kebunnya.

"Saat itu saya emosi karena sudah saya ingatkan berulang kali tetapi diabaikan. Mau mengambil cengkih tidak apa-apa. Namun, jangan buang sampah sembarangan, lantas dijawab menjengkelkan sehingga saya pukul," katanya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.