Sukses

Pemilik Perlu Waspada, Motor Matik Ini Favorit Maling karena Gampang Dicuri dan Dijual

Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah menangkap dua pemuda asal Indramayu, Jawa Barat lantaran mencuri sepeda motor (curanmor), NE (22) dan IS (20)

Liputan6.com, Pemalang - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah menangkap dua pemuda asal Indramayu, Jawa Barat lantaran mencuri sepeda motor (curanmor), NE (22) dan IS (20).

Aksi mereka terbilang nekat. Pasalnya, yang sepeda motor dicuri milik anggota TNI dan Polri.

Usai ditangkap, keduanya tak lagi bisa berkelit. Kedua pelaku curanmor ini mengakui ulahnya.

Dari pengungkapakan kasus ini, ada fakta menarik lainnya. Ternyata, kedua pelaku mengincar motor matik. Secara spesifik, salah satu pelaku, NE menyebut (Honda-red) Beat.

Alasan pertama adalah karena motor jenis ini mudah dijual. Harganya pun lumayan tinggi, sekitar Rp3 juta.

Pengakuan tersangka, hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk menggondol motor matik, alias mudah dicuri.

Pelaku mengaku hanya belajar lewat YouTube dengan modal kunci T dan kunci buatan. Pengetahuan yang didapatnya itu lantas dikembangkan sehingga ia mahir mencuri motor.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Operandi

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Achirul Yahya mengatakan, Keduanya diduga telah mencuri tiga sepeda motor di Pemalang. Polisi masih mengembangkan kemungkinan penambahan jumlah korban.

Saat beraksi di rumah korban, tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban, sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban.

“Kemudian, tersangka mencuri motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan,” kata Achirul, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2022).

Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, kedua tersangka langsung membawanya ke Indramayu. Sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga Rp3 juta oleh kedua tersangka.

“Lalu, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka,” ucap dia.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.