Sukses

Fakta-Fakta Penangkapan MSAT Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Ploso Jombang

Anak Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) tersandung dalam kasus pencabulan santriwati.

Liputan6.com, Semarang - Anak Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) tersandung dalam kasus pencabulan santriwati. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 oleh salah seorang santriwati berinisial NA.

Mengutip kanal Jatim Liputan6.com, pada 12 November 2019 Polres Jombang menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). MSAT pun ditetapkan sebagai tersangka. Karena Polres Jombang belum berhasil menangkap MSAT, kasus ini akhirnya diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020. 

Pihak MSAT melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang. Pihaknya menggugat Polres Jombang dan Polda Jatim karena penetapan MSAT jadi tersangka dugaan kasus pencabulan dinilai tidak objektif.

MSAT juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, permohonan itu ditolak pada 16 Desember 2021 oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran tidak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penangkapan Masih Nihil

Melalui surat bernomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto pada 13 Januari 2022, status MSAT menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Beberapa kali polisi mencoba untuk menangkap MSAT, namun hingga kini tak kunjung membuahkan hasil. Terbaru, polisi menggeruduk Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Namun, pencarian selama kurang lebih 8 jam terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial MSAT belum membuahkan hasil.

Bentrok dengan Simpatisan MSAT

Saat mencoba menjemput MSAT, bentrok antara polisi dengan ratusan pendukung MSAT terjadi. Polisi pun mengamankan ratusan pendukung MSAT yang dianggap menghalangi proses penangkapan.

“Kita sudah berupaya mengamankan sejumlah 320 orang simpatisan, di mana 20 orang di antaranya adalah anak-anak,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

Setelah diidentifikasi oleh polisi, para simpatisan MSAT ternyata tidak hanya berasal dari Jombang, tapi ada dari daerah lain seperti Malang, Banyuwangi, Semarang, hingga luar Jawa.

Ancaman 5 Tahun Penjara yang Menghalangi Penangkapan

Polisi akan memidanakan pihak-pihak yang menghalangi penangkapan MSAT. Mereka diancam dengan Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2022.

“Seperti yang tadi salah satunya, DD sudah kami tangkap, menghalangi-halangi upaya penyidikan. Kasus pelecehan seksual, kalau menghalangi ancaman hukuman 5 tahun," kata Dirmanto.

3 dari 4 halaman

Janji Sang Ayah Bawa Anaknya ke Polda Jatim

Saat penjemputan paksa, KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang merupakan ayah dari MSAT memohon polisi tidak membawanya. Ia berjanji akan membawa anaknya ke Polda Jatim nanti. 

“Jangan. Nanti kita antar ke sana,” katanya seperti dalam video yang tersebar.

Kapolres Jombang, AKBP Nurhidayat menanyakan soal waktu dibawanya MSAT ke Polda Jatim. Ia juga memastikan kembali pernyataan dari ayah MSAT.

“Antar ke polda ya mbah yai? Kapan mbah yai?” ujarnya.

“Ya selesai acara ini, pelantikan ini,” jawab ayah MSAT.

“Berarti hari ini diantar ke polda mbah yai? Mas Bechi?" kata Kapolres Jombang.

"Iya nanti. Sampaikan ke bapak kapolda. Hari ini masih ada acara," ayah MSAT meyakinkan Kapolres Jombang.

4 dari 4 halaman

Izin Ponpes Dicabut Kemenag

Imbas kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT terhadap santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, maka Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional ponpes tersebut. Nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Waryono mengatakan bahwa pencabulan terhadap santriwati jelas melanggar hukum dan termasuk perilaku yang dilarang dalam ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tuturnya dalam keterangan tertulis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.