Sukses

Buya Yahya Tegaskan Kurban Boleh dengan Hewan Betina, Bagaimana Jika Sedang Hamil?

Liputan6.com, Semarang - Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum menyembelih hewan kurban yang sedang hamil.

Sebelum masuk pada inti pembahasan, Buya Yahya menegaskan kebolehan berkurban dengan hewan kurban betina.

“Menyembelih hewan kurban yang hamil, berarti kalau hamil betina atau laki-laki. Sebab banyak orang mengatakan kurban pakai hewan kurban betina tidak boleh. Kami tekankan bahwasanya kurban itu tidak harus selalu hewan jantan,” kata Buya Yahya mengawali.

Kemudian, jika hewan tersebut sedang hamil apakah tetap diperbohkan menyembelihnya? Menurut Buya Yahya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan Imam Mazhab. Dalam Mazhab Imam Syafi’i tidak diperbolehkan menyembelih hewan yang sedang hamil.

“Dalam mazhab Imam Syafi’i jika masih bisa mencari kambing lain yang tidak hamil maka hendaknya yang hamil ditunda lebih dahulu dan cari yang lain,” Kata Buya Yahya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Darurat

Akan tetapi jika dalam kondis darurat dan tidak ada kambing lagi selain yang ia miliki, maka hukumnya boleh dan sah berkurban dengan hewan yang sedang hamil.

“Namun terkadang ada kasus misalnya hari ini hari raya Idul Adha. Seseorang mempunyai kambing satu-satunya dan tidak mungkin untuk ditukar karena mungkin di kampung itu tidak ada penjual kambing atau yang memiliki kambing lagi maka mendapatkan keutamaan Idul Adha ia bisa menyembelilh kambing tersebut,” terangnya

Lalu Buya Yahya menerangkan perihal perbedaan di kalangan ulama mazhab tentang hukum menyembelih hewan kurban yang sedang hamil. Meskipun menurut mazhab Imam Syafi’i tidak diperbolehkan, akan tetapi mazhab di luar Imam Syafi’i membolehkannya.

Buya Yahya menutup pembahasannya bahwasannya jika untuk kemaslahatan atau kebaikan untuk orang banyak, maka seyogyanya untuk dipermudah.

“Biarpun kebanyakan ulama mazhab Syafi’i mengatakan tidak boleh, tetapi di luar mazhab Imam Syafi’i itu boleh dan sah. Kalau daurat tidak ada lagi sayang tidak menyembelih hewan kurban. Intinya kalau untuk kebaikan mari permudah apalagi kebaikan yang sifatnya untuk kemaslahatan orang banyak,” pungkasnya.

Penulis: Khazim Mahrur

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.